Infopol.co.id , Banyuwangi – Banyaknya
aktifitas tambang di wilayah aliran sungai Binau Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Cek Dam Tembelang pintu air Desa Singolatren
Kecamatan Singojuruh serta Cek Dam Concrong Kecamatan Ronggojampi makin marak
tambang liar
Dengan dalih adanya pekerjaan dari Dinas
pekerjaan Umum (PU) serta permintaan dari warga sekitar untuk di adakan
Normalisasi Sungai di wilayah tersebut, beberapa excafator melakukan aktifitas mengeruk
material pasir di aliran sungai, tampa mengantongi ijin legalitas Tambang dan
keterangan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Balai Besar, dan
Kabupaten
Dari pantauan Tim infopol.co.id di lokasi,
tampak ada empat titik lokasi yang menjadi lokasi aktifitas pengerukan yakni
Dam Takir Desa Balak Kecamatan Songgon, Dam Tembelang dan Pintu Air Desa
Singolatren Kecamatan Singojuruh, serta Dam Concrong Kecamatan Rogojampi,
disamping itu aktifitas pengerukan yang dilaksanakan warga secara manual pun
tampak di sepanjang aliran sungai. Saat Tim INFOPOL mencoba menggali informasi
dari warga sekitar salah satu lokasi pengerukan menyebutkan. Tersumbatnya
gorong-gorong pintu air disalah satu Dam sehingga menyebabkan tidak lancarnya
pasokan air untuk irigasi sawah. Secara bergotong royong warga melakukan
pendalaman pada sungai, namun karena dirasakan tidak membuahkan hasil maksimal,
akhirnya warga dan petani yang diwakili oleh para Ketua HIPPA berinisiatif
untuk mengajukan surat permohonan kepada Instansi terkait (PU Pengairan melalui
Korsda) supaya menindak lanjuti Normalisasi sungai di wilayah tersebut
Dik (inisial) mengatakan “Awal itu warga
bergotong royong melakukan pengambilan material di pintu air itu, karena kalau
gak didalamkan, lha kok malah datang mesin mesin berat datang gak di undang
mengambil material sungai berupa pasir di dekat Cek Dam ” katanya sambil
mengelus dada
Dari beberapa informasi dari warga sekitar
Cek Dam, kedatangan excafator melakukan aktifitas pengerukan warga sendiri
tidak tau menau. Bahkan sempat sebelumnya di adakan rapat kepala desa dengan
masyarakat.
Saat disinggung terkait didatangkannya
excavator dan surat rekomendasi dari PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Yayak
(panggilan akrab-red) tidak mengetahuinya. Bahkan, terkait hasil penjualan
material pasir yang diangkat dari Dam Takir pun pihak Desa tidak tahu-menahu.
Aktifitas giat normalisasi sebenarnya
tidak hanya sekedar mengeruk dan mengangkat sedimen material yang menyebabkan
pendangkalan ataupun tersumbatnya aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat,
namun aktifitas tersebut juga berhubungan dengan pajak yang diterima baik oleh
Negara maupun Kabupaten dan Propinsi dengan catatan material tersebut memiliki
nilai komoditi.
Sehubungan dengan kegiatan normalisasi
Sungai Binau di Kabupaten Banyuwangi, meski diduga belum mengantongi Surat
Rekomendasi dari PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan berdalih keadaan yang
darurat, kegiatan pengerukan sedimen pasir dan aktifitas penjualan material
hasil dari pengerukan di aliran sepanjang Sungai Binau masih berjalan meski
beredar kabar telah diterbitkannya Surat Penghentian Kegiatan dari pihak PU
Pengairan Kabupaten Banyuwangi. Namun anehnya, pihak-pihak yang
mempunyai kewenangan terkesan diam.
Sebenarnya, di Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai pada Pasal 18 hingga 21, Pasal 53
hingga 55 beserta regulasinya telah di atur tata cara dan mekanisme
dari tahapan-tahapan yang musti di laksanakan sebelum melaksanakan kegiatan
fisik normalisasi sungai.Apabila dari para penambang tidak melengkapi legalitas
syarat ijin tambang dan surat keterangan rekomondasi dari Dinas terkait. Maka hal
ini bisa di Pidanakan, sesuai dengan Undang Undang Pertambangan dan Peraturan
Pemerintah serta undang Undang yang
mencakup Hal Hal tersebut. Sayangnya,
saat berita ini di langsir, Plt. Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi dan
Korsda Rogojampi masih belum bisa dikonfirmasi. (IP-Red)