infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tambang Liar Di Wilayah Cek Dam Takir Dan Cek Dam Tembelang Pintu Air Desa Singolatren Banyuwangi Makin Marak

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tambang Liar Di Wilayah Cek Dam Takir Dan Cek Dam Tembelang Pintu Air Desa Singolatren Banyuwangi Makin Marak

Kamis, 02 April 2020


Infopol.co.id , Banyuwangi – Banyaknya aktifitas tambang di wilayah aliran sungai Binau  Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Cek Dam  Tembelang pintu air Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh serta Cek Dam Concrong Kecamatan Ronggojampi makin marak tambang liar
Dengan dalih adanya pekerjaan dari Dinas pekerjaan Umum (PU) serta permintaan dari warga sekitar untuk di adakan Normalisasi Sungai di wilayah tersebut, beberapa excafator melakukan aktifitas mengeruk material pasir di aliran sungai, tampa mengantongi ijin legalitas Tambang dan keterangan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Balai Besar, dan Kabupaten
Dari pantauan Tim infopol.co.id di lokasi, tampak ada empat titik lokasi yang menjadi lokasi aktifitas pengerukan yakni Dam Takir Desa Balak Kecamatan Songgon, Dam Tembelang dan Pintu Air Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh, serta Dam Concrong Kecamatan Rogojampi, disamping itu aktifitas pengerukan yang dilaksanakan warga secara manual pun tampak di sepanjang aliran sungai. Saat Tim INFOPOL mencoba menggali informasi dari warga sekitar salah satu lokasi pengerukan menyebutkan. Tersumbatnya gorong-gorong pintu air disalah satu Dam sehingga menyebabkan tidak lancarnya pasokan air untuk irigasi sawah. Secara bergotong royong warga melakukan pendalaman pada sungai, namun karena dirasakan tidak membuahkan hasil maksimal, akhirnya warga dan petani yang diwakili oleh para Ketua HIPPA berinisiatif untuk mengajukan surat permohonan kepada Instansi terkait (PU Pengairan melalui Korsda) supaya menindak lanjuti Normalisasi sungai di wilayah tersebut

Dik (inisial) mengatakan “Awal itu warga bergotong royong melakukan pengambilan material di pintu air itu, karena kalau gak didalamkan, lha kok malah datang mesin mesin berat datang gak di undang mengambil material sungai berupa pasir di dekat Cek Dam ” katanya sambil mengelus dada
Dari beberapa informasi dari warga sekitar Cek Dam, kedatangan excafator melakukan aktifitas pengerukan warga sendiri tidak tau menau. Bahkan sempat sebelumnya di adakan rapat kepala desa dengan masyarakat.
Saat disinggung terkait didatangkannya excavator dan surat rekomendasi dari PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Yayak (panggilan akrab-red) tidak mengetahuinya. Bahkan, terkait hasil penjualan material pasir yang diangkat dari Dam Takir pun pihak Desa tidak tahu-menahu.
Aktifitas giat normalisasi sebenarnya tidak hanya sekedar mengeruk dan mengangkat sedimen material yang menyebabkan pendangkalan ataupun tersumbatnya aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat, namun aktifitas tersebut juga berhubungan dengan pajak yang diterima baik oleh Negara maupun Kabupaten dan Propinsi dengan catatan material tersebut memiliki nilai komoditi.
Sehubungan dengan kegiatan normalisasi Sungai Binau di Kabupaten Banyuwangi, meski diduga belum mengantongi Surat Rekomendasi dari PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan berdalih keadaan yang darurat, kegiatan pengerukan sedimen pasir dan aktifitas penjualan material hasil dari pengerukan di aliran sepanjang Sungai Binau masih berjalan meski beredar kabar telah diterbitkannya Surat Penghentian Kegiatan dari pihak PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi.  Namun anehnya, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terkesan diam.

Sebenarnya, di  Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai pada Pasal 18 hingga 21, Pasal 53 hingga  55 beserta regulasinya telah di atur tata cara dan mekanisme dari tahapan-tahapan yang musti di laksanakan sebelum melaksanakan kegiatan fisik normalisasi sungai.Apabila dari para penambang tidak melengkapi legalitas syarat ijin tambang dan surat keterangan rekomondasi dari Dinas terkait. Maka hal ini bisa di Pidanakan, sesuai dengan Undang Undang Pertambangan dan Peraturan Pemerintah  serta undang Undang yang mencakup Hal Hal tersebut.  Sayangnya, saat berita ini di langsir, Plt. Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi dan Korsda Rogojampi masih belum bisa dikonfirmasi. (IP-Red)