infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Gelar Giat Ops Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ringkus Puluhan Tersangka C3

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Gelar Giat Ops Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ringkus Puluhan Tersangka C3

Rabu, 02 September 2026

 


Bandung Kota, Infopol.co.id - Sebanyak 20 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan jalanan oleh Polrestabes Bandung saat pelaksanaan giat Operasi Libas Lodaya 2026, (Rabu, 02/09/2026).


Giat OPS yang digelar selama 10 hari itu, mengungkap sebanyak 19 kasus kejahatan C3 khusus kewilayahan Libas Lodaya 2026 digelar serentak sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2026. 


Giat yang fokus menyasar tiga tindak kejahatan yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan serta memberikan rasa aman bagi warga Kota Kembang.


Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi menegaskan, pada giat ini pihaknya menurunkan sebanyak 11 personil gabungan dan berhasil mengungkap 19 kasus dalm kurun waktu 10 hari.


"Perlu kami jelaskan bahwa operasi ini sudah berjalan selama 10 hari, dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus. Dari 10 hari tersebut, ada tiga kejahatan yang kami ungkap yaitu curat, curanmor, dan curas. Kami telah berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 orang tersangka," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (1/9/2026).


Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin menambahkan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini tidak lepas dari sinergi kewilayahan dalam program "Jaga Rawat Jawa Barat" serta partisipasi responsif dari masyarakat melalui layanan pengaduan kepolisian.


"Alhamdulillah kita cukup efektif juga dengan adanya Call Center 110. Jadi masyarakat aktif dalam Operasi Libas ini melaporkan kepada kita sehingga penanganan lebih cepat," ucap Asep.


Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, 20 pelaku yang diamankan menggunakan beragam modus operandi seperti penjambretan atau perampasan langsung di jalan raya, penodongan korban dengan sajam, hingga penganiayaan fisik kepada korban yang melakukan perlawanan. Bahkan ada pula yang memakai modus kejahatan terencana dengan cara mencekoki korban menggunakan minuman yang telah dicampur zat tertentu hingga korban tidak sadarkan diri atau pingsan. Modus lainnya berupa perusakan kunci kontak kendaraan saat korban lengah serta pembobolan pintu rumah menggunakan alat.


Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita puluhan barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 12 unit kendaraan bermotor roda dua, 2 unit komputer jinjing (laptop), 2 unit televisi, 8 unit telepon seluler pintar (handphone), 2 buah tas, 1 buah helm, serta sejumlah alat bantu kejahatan.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara bervariasi mulai dari 7 tahun, 8 tahun, hingga maksimal 12 tahun kurungan.


"Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan bermotor, dua unit laptop, dua unit televisi, delapan handphone, dua tas, sat helm, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana," pungkasnya. (TD/ humas Polrestabes Bandung).