Cimahi, Infopol.co.id - Polres Cimahi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu. Keduanya, yakni inisial FHM dan LAK, (Rabu, 30/09/2026).
Kapolres Cimahi AKBP Faruk melalui Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, kedua tersangka diamankan terkait perkara yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Betul sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur di Cimahi, (Selasa, 29/09/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barng bukti sebanyak 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, uang yang diduga palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram. Transaksi tersebut dilakukan dengan perbandingan harga satu banding lima.
Modus yang digunakan untuk mengedarkan upal tersebut yakni dengan membeli barang dengan nilai lebih kecil di wilayah Cimahi dan sekitarnya sehingga tersangka memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Selain uang dan barang hasil belanja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Kendaraan tersebut diduga menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan bernomor polisi B 5774 FCV
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gofur.
Jurnalis; Taufan D
Sumber; humas

Komentar