Bandung Kota, Infopol.co.id - Seorang pemuda inisial AR dibekuk Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung usai membakar motor dan tiga rumah di Kecamatan Babakan Ciparay, Jawa Barat. Perbuatan nekat itu dilakukan pelaku usai permintaannya tidak dituruti orang tuanya, (Rabu, 05/08/2026).
Kejadian yang terjadi di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay itu, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rangka sepeda motor yang hangus dan sebuah korek gas yang digunakan untuk memantik api.
"Kebakaran yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum yang diduga adanya unsur kesengajaan oleh pelaku," ujar Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga perihal kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dipastikan berasal dari tindakan yng di sengaja oleh pelaku. Motifnya dipicu konflik internal keluarga AR yang diduga merasa kecewa terhadap orang tuanya.
"Ya, merasa ditelantarkannya, akibat dari masalah keluarga, ada keinginan yang tidak dipenuhi sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujar Kurniawan.
Berawal dari cekcok pada hari sebelum kejadian, AR kembali dan meluapkan emosinya dengan membakar motor dan sempat mengamuk dan merusak rumahnya sendiri.
"Ya awalnya-kan jam 10 pagi ini, pelaku dimarahi sama orang tuanya. Kemudian jam 13.00 datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut," jelasnya.
Tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil berupa tiga rumah yang terbakar, ayah kandung pelaku informasinya turut menjadi korban dengan mengalami luka bakar dalam musibah tersebut.
"Pasal yang dikenakan ada Pasal 187 KUHP, ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya. (TD/ humas Polsek Babakan Ciparay)

Komentar