Bandung Kota, Infopol.co.id - Kembali Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali merilis pelayanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), (Senin, 03/08/2026).
Melalui sistem jemput bola, mobil layanan ditempatkan di berbagai titik strategis di Kota Bandung. Berikut jadwal SIM keliling di Kota Bandung untuk periode 3–8 Agustus 2026.
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi selama enam hari dengan dua unit mobil yang berpindah lokasi setiap harinya, yakni;
Mobil SIM Keliling 1:
- Senin, 3 Agustus 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
- Selasa, 4 Agustus 2026: Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebun Waru
- Rabu, 5 Agustus 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Kamis, 6 Agustus 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
- Jumat, 7 Agustus 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610
- Sabtu, 8 Agustus 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Untuk SIM Keliling 2:
- Senin, 3 Agustus 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Selasa, 4 Agustus 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
- Rabu, 5 Agustus 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
- Kamis, 6 Agustus 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
- Jumat, 7 Agustus 2026: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149
- Sabtu, 8 Agustus 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
Masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai pelayanan di d’Botanica dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
Tidak hanya itu, layanan SIM keliling dari Polda Jawa Barat juga hadir di sejumlah titik tambahan:
- Senin, 3 Agustus 2026: Miko Mall Kopo
- Selasa, 4 Agustus 2026: Superindo Ujungberung
- Rabu, 5 Agustus 2026: Superindo Antapani
- Kamis, 6 Agustus 2026: Superindo Rajawali Jumat, 7 Agustus 2026: Borma Setiabudi
- Sabtu, 8 Agustus 2026: Borma Cipadung Cibiru
- Minggu, 9 Agustus 2026: Pasar Sinpasa Summarecon.
Guna mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan administrasi seperti: SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET), Fotokopi KTP Surat keterangan sehat jasmani dari dokter, Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.
Layanan SIM keliling umumnya dibuka mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Namun, proses pendaftaran biasanya dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu hari. Adapun tahapan yang harus dilalui pemohon meliputi: Tes psikologi Pemeriksaan kesehatan Proses administrasi.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang berlaku secara nasional. Rinciannya sebagai berikut: SIM A: Rp 80.000 dan SIM C: Rp 75.000. Selain biaya utama, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan pendukung: Tes psikologi sekitar Rp 60.000–Rp 75.000, Pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp 35.000–Rp 50.000 Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda tergantung lokasi layanan yang digunakan. (TD/ red).

Komentar