infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Galian C Ilegal di Sumbertangkil, Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo Janji Turun Cek dan Kumpulkan Bukti

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Galian C Ilegal di Sumbertangkil, Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo Janji Turun Cek dan Kumpulkan Bukti

Senin, 10 Agustus 2026

 


 Malang, Infopol.co.id – Maraknya aktivitas tambang batu dan pasir (Galian C) yang diduga tanpa izin resmi di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, kini mendapat tanggapan langsung dari aparat kepolisian setempat. Kegiatan yang diduga hanya berlandaskan "izin lisan" ini memicu keresahan warga karena merusak lingkungan serta jalan akibat lalu-lintas kendaraan berat.

 

Menanggapi sorotan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo, Aiptu Yustiar, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk meneliti fakta dan mengumpulkan bahan keterangan.

“Terkait pemberitaan itu, saya akan lakukan pengecekan dan pengumpulan fakta di lapangan,” ujar Aiptu Yustiar saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat pada Selasa (4/8/2026) siang. Ia juga menyarankan agar pertanyaan seputar langkah hukum dan penindakan dapat dimintai keterangan resmi dari Humas Polres Malang.

 

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020, pelaku dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, jika menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 atau Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Warga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan adil, tanpa ada pembiaran bagi pihak yang menjalankan usaha tambang secara tidak sah, sehingga kerugian lingkungan dan keresahan masyarakat dapat segera diselesaikan dengan penegakan hukum yang nyata.