infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Proyek Pendestarian Rp 2.4 Miliar Jalan Brantas Kota Batu Diduga Asal Jadi,Sarat Penyimpangan Korupsi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Proyek Pendestarian Rp 2.4 Miliar Jalan Brantas Kota Batu Diduga Asal Jadi,Sarat Penyimpangan Korupsi

Rabu, 08 Juli 2026

 


BATU//infopol.co.id

Uang rakyat senilai Rp2.4 Milyar yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 untuk proyek pembangunan pendestarian Jalan Brantas, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, diduga kuat menguap begitu saja tanpa hasil yang setimpal. 


Proyek yang dikerjakan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu ini kini berujung dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

 


Berdasarkan Laporan Informasi (LI) bernomor 08/Buser Fakta/Red/V/2025 yang resmi disampaikan Tim Media Buser Fakta bersama elemen LSM/ masyarakat penggiat anti-korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Senin (2/6/2026). 


Terungkap serangkaian kejanggalan parah yang menandakan adanya persekongkolan jahat antar penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun oknum birokrasi.


Bagaimana tidak memancing amarah publik?   Padahal pekerjaan ini baru rampung sekitar enam bulan lalu, namun kondisi fisiknya sungguh memprihatinkan. Hasil investigasi mendalam di lapangan membuktikan kualitas pekerjaan sangat di bawah standar, jauh dari spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.

 

Beton yang seharusnya kokoh dan awet, nyatanya sudah banyak retak-retak, pecah, hingga hancur berserakan di kiri-kanan badan jalan. Mutu beton dinilai sangat rendah dan diragukan kekuatannya. Para ahli memprediksi, jika dibiarkan, dalam waktu kurang dari satu tahun setelah masa pemeliharaan habis, jalan ini akan kembali rusak parah dan meminta biaya perbaikan lagi.

 

Fakta ini bukti nyata bahwa kontraktor pelaksana diduga hanya mengejar keuntungan pribadi

Mereka tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sama sekali. Pengerjaan dilakukan secara asal jadi, asal terpasang, tanpa memedulikan kualitas ” Tegas Winarno Ketua Tim Investigasi.

 

Kejahatan dalam proyek milyaran rupiah ini terungkap dari celah-celah pengerjaan yang disembunyikan. Di lokasi proyek, tepatnya di depan Indomaret dekat Jembatan Brantas, ditemukan fakta mencengangkan: sebagian bahan kereb atau kanstin yang dipasang ternyata barang bekas hasil bongkaran lama, kondisinya sudah retak, pecah, dan tidak layak pakai, namun dipasang kembali seolah-olah barang baru.

 

Selain itu, terindikasi kuat terjadi pengurangan volume pekerjaan secara masif. Mulai dari ketebalan lapisan perkerasan yang tidak sesuai gambar rencana, pemadatan tanah dasar yang diabaikan, hingga pemasangan trotoar dan guiding block yang bergelombang dan miring. Bahkan, alur pengecoran saluran drainase pun dikerjakan asal asalan sehingga ketinggian jalan tidak presisi dan tidak lurus.

 

Ini adalah bentuk nyata dari perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang mengancam pelakunya dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun


Modus kecurangan  lainnya yang tercium kuat adalah upaya menutupi informasi dari publik. Menurut kesaksian warga sekitar dan pedagang kaki lima yang beraktivitas di lokasi, papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran dan rincian pekerjaan hanya dipasang beberapa hari saja, lalu tiba-tiba dicabut dan disimpan


Hasil ini dinilai menabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif

 

Memang ada dipasang, tapi cuma sebentar. Setelah itu diambil orang, kami tidak tahu alasannya. Jadinya kami tidak tahu sebenarnya uang yang dipakai berapa, dan siapa yang bertanggung jawab "ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Langkah ini diduga dilakukan agar masyarakat tidak bisa mengawasi kesesuaian antara anggaran yang dipakai dengan hasil yang ada di lapangan, memudahkan pelaku melakukan rekayasa keuangan (mark-up) yang ujung-ujungnya menggerus uang negara "Tegas Winarno

 

Yang paling menyakitkan hati rakyat adalah sikap aparat birokrasi yang seharusnya menjadi penjaga uang negara. Terbukti dalam kasus ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Konsultan Pengawas dinilai sangat lemah dan membiarkan kecurangan terjadi.

 

Mereka seolah “memalingkan muka” saat pekerjaan berlangsung. Tidak ada penolakan tegas saat kontraktor melanggar spesifikasi, justru hasil pekerjaan yang jelek ini dinyatakan lolos uji cek laboratorium dan dinyatakan memenuhi syarat dalam berita acara serah terima. Dugaan persekongkolan pembagian “Fee di balik layar sangat berbau menyengat.

 

Sikap arogan juga ditunjukkan pihak DPUPR Kota Batu saat tim media berusaha melakukan konfirmasi

Alih-alih memberikan penjelasan, pertanyaan awak media justru diabaikan dan diremehkan, seolah mereka berkuasa mutlak atas uang rakyat dan tidak perlu di pertanggungjawabkannya kepada publik.

 

Oleh karena itu Tim Media ini bersama elemen masyarakat anti-korupsi pun mengadukan perkara ini secara resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Cq. Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kota Batu.

 

Dalam surat laporannya yang dilampiri bukti permulaan yang cukup, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk:

Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam


Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, PPK, serta seluruh pihak yang terlibat dalam  pengawasan.

Memanggil kontraktor pelaksana untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan Pendestarian jalan Brantas di maksud

Membawa tim ahli teknis independen untuk melakukan pengukuran ulang guna membuktikan ketidaksesuaian volume dan mutu di lapangan.

 

Winarno yang juga sebagai Ketua Lembaga Independen masyarakat anti korupsi Menegaskan bahwa Uang yang di pakai itu adalah uang pajak rakyat, darah dan keringat rakyat

Jangan merasa aman dengan cara-cara licik. Jika terbukti ada kerugian negara akibat ulah tangan koruptor, seret mereka ke dalam jeruji besi, baik oknum pejabat maupun kontraktor nakal. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya agar tidak terulang lagi

"Pungkasnya

 

Rakyat saat sedang sakit hati melihat para pemegang amanah justru sibuk memperkaya diri sendiri.


Kini harapan satu-satunya tertumpu pada ketegasan Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk membongkar dugaan Korupsiini hingga ke akar-akarnya


Redaksi Infopol, menjunjung tinggi Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan Klarifikasi, atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini, sesuai UU Pers no 40 Tahun 1999

 


(Tim - Red)