infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kurang dari 24 Jam, Maling Uang di Pasar Induk Pare Berhasil Diringkus Polisi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kurang dari 24 Jam, Maling Uang di Pasar Induk Pare Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 01 Juli 2026





 
Kediri, infopol.co.id – Semangat pengabdian dan kinerja cepat menjadi kado terindah yang disajikan jajaran kepolisian dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Sebuah keberhasilan operasi penegakan hukum berhasil diukir dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah terjadinya tindak pidana pencurian yang menimpa seorang pedagang di kawasan Pasar Induk Pare, Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang beraktivitas di pusat perekonomian warga tersebut.
 
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, tepatnya di sebuah lapak grosir kentang di dalam kompleks pasar induk tersebut. Korban berinisial SRD (40), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, baru menyadari kerugian yang dialaminya saat hendak mengambil uang hasil penjualan hariannya. Saat itu, korban mendapati uang tunai yang disimpan di dalam laci kiosnya telah raib hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian yang meresahkan ini ke kantor polisi terdekat agar kasus segera ditindaklanjuti.
 
Mendapat laporan tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri segera bergerak cepat dan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan korban, saksi mata, serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, polisi mulai menyusuri jejak pelaku. Analisis mendalam dilakukan untuk memetakan pergerakan tersangka, hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik dan perkiraan lokasi keberadaan orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.
 
Puncak operasi penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak menyusuri jejak yang sudah didapatkan, dan berhasil memastikan keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di wilayah sekitar Kecamatan Pare. Berdasarkan petunjuk yang terkumpul, tim opsnal segera melakukan penyisiran dan pengawasan ketat di titik-titik yang diduga sering dikunjungi tersangka, hingga akhirnya memastikan posisi persisnya.
 
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas saat sedang duduk santai menikmati kopi di sebuah warung sederhana, lokasinya tidak jauh dari tempat ia mengontrak. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku diketahui berinisial MKH (30), warga Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku belum pernah menjalani hukuman atau memiliki catatan kriminal sebelumnya.
 
"Pada tanggal 30 Juni 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai yang terjadi di Pasar Induk Pare. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain sisa uang hasil curian yang belum sempat dibelanjakan dan barang-barang lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
 
AKP Angga Riatma menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan kado istimewa bagi institusi Polri di momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Ia menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, dan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta patroli di tempat-tempat keramaian seperti pasar. Kecepatan penanganan kasus ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga rasa aman dan nyaman seluruh warga Kabupaten Kediri, serta berkat dukungan informasi dari masyarakat yang turut membantu kelancaran penyelidikan.
 
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus jaminan keamanan bagi warga, bahwa aparat kepolisian selalu siap siaga melindungi masyarakat. Di usia ke-80 Bhayangkara, semangat melayani, melindungi, dan mengayomi terus dibuktikan lewat kinerja nyata yang disajikan langsung di lapangan. (Win)