infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Giat KRYD Gabungan Penertiban Knalpot Brong, Satlantas Polresta Bandung dan Polsek Soreang Sita 13 Knalpot Brong

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Giat KRYD Gabungan Penertiban Knalpot Brong, Satlantas Polresta Bandung dan Polsek Soreang Sita 13 Knalpot Brong

Kamis, 23 Juli 2026

 


Bandung Kabupaten, Infopol.co.id - Satuan Lantas Polresta Bandung dan Polsek Soreang menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, (Kamis, 23/ 07/ 2026)


Giat Ops yang dilaksanakan di depan Mapolsek Soreang, Jalan Raya Soreang–Cipatik, Kabupaten Bandung itu dilaksanakan oleh personel gabungan yang dipimpin jajaran Sat Lantas Polresta Bandung dan Polsek Soreang dengan  mengedepankan pendekatan humanis, preemtif, dan preventif. Petugas memberikan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, mematuhi aturan berkendara, serta menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan secara selektif terhadap pengendara yang diduga menggunakan knalpot brong. Bagi kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas memberikan tindakan berupa edukasi sekaligus melakukan pencopotan knalpot brong sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan aspek pembinaan. Selama giat tersebut dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan 13 unit knalpot brong yang kemudian menjadi barang bukti hasil penindakan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan diawasi secara melekat oleh personel Sie Propam Polresta Bandung guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur.


Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Lantas Polresta Bandung menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan ketertiban di wilayah hukum Polresta Bandung.


“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan penertiban secara konsisten dengan mengedepankan tindakan yang humanis, edukatif, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung mewakili Kapolresta Bandung, (Rabu, 22/07/2026). (TD/ red)