JEMBER, infopol.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Antibegal Polres Jember kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam menindak kejahatan jalan raya. Pasukan khusus yang dibentuk untuk menekan angka kejahatan tersebut berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Jember. Penangkapan ini menjadi langkah besar dalam memutus mata rantai kejahatan yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mapolres Jember, Jumat (12/6). Acara pelepasan tanggungan atau presrilis tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Jember, Wakapolres Jember, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember. Kehadiran para pimpinan tertinggi kepolisian setempat menegaskan keseriusan dan komitmen besar institusi dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh warga masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis atau pelaku berulang yang sudah memiliki catatan kriminal serupa sebelumnya. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari pembobolan kunci kontak hingga penggunaan alat bantu khusus untuk melumpuhkan sistem keamanan kendaraan. Aksinya telah menyebar luas ke berbagai kecamatan di Jember, membuat banyak korban merasa tidak tenang hingga akhirnya tim URC berhasil memetakan pola gerak-geriknya.
Upaya penangkapan tidak berjalan mudah dan memakan waktu cukup lama. Tim URC Antibegal melakukan penyelidikan mendalam, pengumpulan barang bukti, hingga melakukan pengintaian di sejumlah titik rawan kejahatan. Berdasarkan informasi intelijen dan data dari laporan masyarakat, tim akhirnya berhasil menyusun strategi pengejaran yang tepat hingga pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti di lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi dan pengakuan pelaku di kantor kepolisian, terungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri. Pelaku mengaku merupakan bagian dari jaringan yang memiliki anggota lain. Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa ada dua orang lagi yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buronan tersebut diduga berperan penting, baik sebagai pelaku langsung maupun yang bertugas memindahkan atau menjual kendaraan hasil curian.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menegaskan, bahwa operasi penegakan hukum akan terus digencarkan. Ia memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak berhenti sebelum kedua DPO yang masih melarikan diri berhasil ditangkap dan dipertanggungjawabkan ke perbuatan hukum. Kapolres juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan, serta mengimbau agar selalu mengamankan kendaraan masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, termasuk alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembobolan dan beberapa unit kendaraan yang belum sempat dijual. Barang bukti tersebut menjadi kunci utama untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke pengadilan. Saat ini, pelaku yang diamankan telah ditahan di sel tahanan kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dengan dibekuknya salah satu aktor utama kejahatan ini. Polres Jember kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan akan bertemu dengan hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua DPO tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat demi kelancaran penindakan hukum. (Win)

Komentar

