infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Korban Mengaku Sudah 3 Kali Diambil BAP, Kanit Reskrim Polsek Wajak Justru Sebut Laporan Kasus Bantengan "Nihil"

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Korban Mengaku Sudah 3 Kali Diambil BAP, Kanit Reskrim Polsek Wajak Justru Sebut Laporan Kasus Bantengan "Nihil"

Jumat, 12 Juni 2026

  


Malang, Infopol.co.id - Dugaan peristiwa pengeroyokan yang terjadi saat gelaran kesenian Bantengan di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, menimbulkan tanda tanya besar. Ada perbedaan keterangan yang sangat mencolok antara keterangan korban dan penjelasan pihak kepolisian terkait keberadaan serta status laporan kasus tersebut.

 

Korban dengan inisial S, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, menyatakan dirinya telah melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Wajak sejak sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 silam. Namun, di sisi lain, pihak kepolisian setempat justru menyatakan bahwa laporan tersebut tidak tercatat atau nihil.

 

S mengaku telah menjalani seluruh rangkaian prosedur hukum yang diminta. Mulai dari pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan visum et repertum, menjalani pengambilan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak tiga kali, hingga menyerahkan keterangan dua orang saksi kepada penyidik.

 

"Sudah sekitar empat bulan sejak saya melapor, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjut apa pun," ungkap S kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

 

 

Peristiwa itu bermula saat digelarnya kesenian Bantengan dari Dusun Wonokerto di kediaman warga berinisial E, Desa Patokpicis. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka merayakan ulang tahun.

 

Di tengah berlangsungnya acara, suasana sempat memanas dan hampir memicu pertengkaran antara rombongan kelompok Bantengan dengan para penonton. Melihat situasi mulai tidak kondusif, S berinisiatif melerai agar keributan tidak meluas.

 

Namun niat baik tersebut justru berujung malapetaka. S ditarik ke tengah lapangan dan dikeroyok oleh sekelompok orang. Ia mengaku dapat mengenali salah satu pelaku penyerangan yang memiliki inisial A.

 

Pihak keluarga juga menduga bahwa gelaran kesenian tersebut tidak memiliki izin resmi penyelenggaraan keramaian dari kepolisian. Padahal, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dinilai memiliki risiko tinggi menimbulkan perselisihan dan benturan antarwarga.

 

Kontradiksi informasi muncul saat Kanit Reskrim Polsek Wajak,  Agung Wicaksono, dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini. Melalui pesan singkat, AKP Agung menyatakan bahwa data laporan perkara tersebut tidak ditemukan.

 

"Kayaknya nihil, mas. Coba dikonfirmasi lagi," ujar AKP Agung saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Rabu malam (10/6).

 

Ketika ditegaskan kembali mengenai keberadaan Laporan Polisi (LP) yang diklaim sudah dibuat oleh korban, AKP Agung menyatakan akan memeriksa ulang kebenaran datanya.

 

"Saya cek dulu ke bagian penyidik," imbuhnya singkat.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Wajak belum memberikan penjelasan resmi yang lebih rinci mengenai alasan ketidaksesuaian informasi tersebut.

 

Ketidakjelasan ini membuat pihak keluarga korban merasa bingung dan mempertanyakan jalannya proses hukum. Jika laporan dinyatakan tidak ada, maka mereka meminta penjelasan terkait rangkaian pemeriksaan yang sudah dijalani korban.

 

"Kami hanya butuh kepastian dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kalau memang tidak ada laporannya, tolong jelaskan alasannya. Kalau sudah ada LP, harap segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas perwakilan keluarga korban.

 

Mereka juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri, penyidik wajib memberikan laporan perkembangan kasus secara berkala setiap 30 hari kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.

 

S saat ini hanya berharap agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini serta memproses hukum para pelaku yang terbukti melakukan tindak kekerasan.

 

"Semoga mereka yang bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya 


BERSAMBUNG....