infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Disebut Hoaks oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban: Jangan Bodohi Publik, Kami Punya Bukti Lengkap

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Disebut Hoaks oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban: Jangan Bodohi Publik, Kami Punya Bukti Lengkap

Sabtu, 13 Juni 2026

 


 MALANG - Infopol.co.id Pihak keluarga korban dalam kasus dugaan pemerasan dan penyimpangan prosedur di Polsek Klojen, Kota Malang, angkat bicara keras. Mereka menolak keras label “hoaks” yang disematkan oleh Polresta Malang Kota terhadap pemberitaan yang mengungkap kasus tersebut, dan menilai langkah itu sebagai upaya menutupi fakta.

 

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/6/2026), perwakilan keluarga menyatakan bahwa mencap berita yang memuat fakta dan bukti nyata sebagai hoaks lewat akun resmi justru merugikan kepercayaan publik.

 

“Kami menilai tindakan melabeli pemberitaan berdasar fakta sebagai hoaks adalah bentuk pembodohan publik dan upaya nekat untuk menutupi kesalahan serta pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.

 

Publik dan Warganet Mempertanyakan

 

Unggahan di akun media sosial resmi Polresta Malang Kota yang menyebut berita itu tidak benar pun memicu reaksi dari warganet dan pengamat. Banyak yang mempertanyakan dasar penilaian sepihak tersebut.

 

Akun Info Malang Raya misalnya menulis, “Kenapa tidak ditempuh jalur hak jawab? Mengapa langsung disimpulkan bohong? Apa sebenarnya yang terjadi?”

 

Sementara itu akun Paman Bobo menambahkan, “Mustahil jurnalis menulis tanpa dasar, apalagi menyangkut institusi kepolisian. Jangan-jangan disebut hoaks karena takut fakta sebenarnya terungkap?”

 

Keluarga Tegaskan Punya Bukti Kuat

 

Menanggapi tudingan itu, pihak keluarga menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan kronologi kejadian asli, keterangan langsung korban, dokumen hukum resmi, rekaman percakapan, hingga bukti transfer sejumlah dana.

 

Mereka juga menyayangkan sikap Polresta yang langsung memberi cap negatif tanpa melakukan klarifikasi terperinci atau memberikan tanggapan berdasar fakta.

 

“Tindakan ini menunjukkan kepanikan dan upaya memutarbalikkan kenyataan. Mereka takut pelanggaran prosedur, penangkapan dengan tipu muslihat, hingga dugaan permintaan uang senilai Rp85 juta diketahui pimpinan dan masyarakat luas,” ujar perwakilan keluarga.

 

Beberkan Lima Kejanggalan Prosedur

 

Keluarga juga merinci setidaknya lima poin kejanggalan yang dianggap melanggar aturan, mulai dari KUHAP, Peraturan Kapolri, hingga Kode Etik Kepolisian:

 

- Penangkapan dilakukan tanpa surat panggilan resmi, hanya berdasar laporan awal;

- Korban dibawa dengan janji akan dimediasi, namun justru langsung ditahan;

- Terdapat dugaan permintaan uang secara terang-terangan agar perkara “diatur”;

- Perselisihan yang sejatinya ranah perdata dipaksakan masuk ke tindak pidana;

- Penyitaan barang pribadi korban yang tidak terkait kasus tanpa dasar hukum jelas.

 

Tantang Adu Data dan Siap Lapor ke Propam

 

Alih-alih menerima cap hoaks, keluarga justru menantang pihak kepolisian untuk membuka seluruh data dan proses penanganan secara terbuka kepada publik.

 

Mereka menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke lembaga pengawas.

 

“Kebenaran tetaplah kebenaran meski disebut bohong. Kami punya bukti dan saksi. Kami akan laporkan ke Propam Polri, Komnas HAM, serta instansi berwenang lainnya,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dan klarifikasi lebih rinci dari pihak Polresta Malang Kota maupun Polsek Klojen terkait kasus tersebut.(tim)


BERSAMBUNG...