MALANG – INFOPOL.CO.ID Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan arah proses hukum. Lambatnya perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH) setempat menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Jawa Timur, Abah Edi Macan.
Awalnya, indikasi penimbunan ini terungkap saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi penyimpanan. Dalam pengecekan tersebut, tim sempat didampingi petugas Polsek Poncokusumo mengingat lokasi berbatasan dengan wilayahnya, namun kemudian dipastikan masuk ke dalam kewenangan hukum Polsek Tumpang. Sejumlah barang yang diduga menjadi bukti, seperti jerigen dan wadah besar yang terangkut di atas mobil pikap, sempat terabadikan dalam dokumentasi.
Namun, sampai saat ini, proses hukum atas kasus tersebut masih belum jelas. Masyarakat menilai seolah-olah ada pihak yang kebal hukum, sehingga membuat kinerja aparat di Polsek Tumpang maupun Polres Malang terlihat tidak berdaya. Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan, baik dari warga sekitar maupun komunitas pemerhati kejahatan digital bernama ‘Sherlock’.
Merespons ketidakjelasan yang terjadi, Abah Edi Macan yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial angkat bicara. Ia menilai kinerja kepala unit di lapangan lamban dan kurang profesional dalam menangani perkara ini.
“Kinerja kepala unitnya terlihat kurang profesional. Jika diperlukan, silakan laporkan saja ke Propam Paminal,” tegas Abah Edi Macan saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026).
Di sisi lain, ia juga menyampaikan dukungan kepada pihak-pihak yang berani menyampaikan kebenaran agar fakta yang ada di lapangan dapat terungkap secara terbuka dan jelas.
“Teruslah bersemangat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Abah Edi juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak memandang enteng praktik penimbunan BBM bersubsidi, meskipun terlihat menggunakan wadah berukuran kecil. Jika dibiarkan terus berlanjut, penimbunan dalam jumlah sedikit yang dikumpulkan akan berdampak besar dan merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat luas.
“Jangan hanya melihat ukuran wadahnya yang kecil, namun jika dikumpulkan dalam jumlah banyak maka nilainya akan menjadi besar. Hal yang perlu diwaspadai adalah ketika praktik kecil ini berkembang menjadi skala besar, karena dampaknya akan jauh lebih berbahaya,” ujarnya.
Saat ini, penanganan kasus dugaan penimbunan tersebut telah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dan kepastian hukum yang adil dari aparat kepolisian setempat. (ed-tim)
BERSAMBUNG.....

Komentar