MALANG - INFOPOL.CO.ID Dunia penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Malang Kota kembali menjadi sorotan publik. Isu mengenai dugaan pemerasan senilai puluhan juta rupiah, praktik kriminalisasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum di Unit Reskrim Polsek Kedungkandang kini terungkap ke permukaan.
Kasus ini bermula dari pengakuan Jainul, suami dari Nur Hayati, warga Kota Malang yang harus merasakan duka lantaran istrinya sempat ditahan di Markas Polsek Kedungkandang selama 17 hari, terhitung mulai tanggal 20 April hingga 6 Mei 2026.
Kepada sejumlah awak media, Jainul menjelaskan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat sang istri. Menurut penuturannya, persoalan yang terjadi sebenarnya berakar dari sengketa jual beli tanah yang secara substansi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Namun, kenyataannya sengketa tersebut justru berbelok arah dan diproses ke dalam ranah pidana.
Penyitaan Aset Dianggap Keliru dan Melanggar Aturan
Tak hanya penahanan yang menjadi masalah, Jainul juga mempertanyakan keabsahan tindakan penyitaan sejumlah aset usaha milik keluarganya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Barang-barang yang diamankan antara lain adalah peralatan sistem suara (sound system), kursi, tenda, serta satu unit telepon genggam tipe OPPO A5s.
Bagi Jainul, penetapan aset-aset tersebut sebagai barang bukti atau hasil tindak pidana adalah hal yang keliru. Ia menegaskan bahwa seluruh barang tersebut sudah menjadi milik keluarganya jauh sebelum sengketa tanah yang dipersoalkan itu terjadi.
"Penahanan istri saya hanya sarana untuk memberikan tekanan psikologis kepada kami sekeluarga. Demikian juga dengan penyitaan itu, sasaran yang dituju salah dan jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku," ujar Jainul dengan tegas pada hari Sabtu (6/6/2026).
Ia melanjutkan, meskipun saat ini barang-barang yang disita sudah dikembalikan, namun proses pengembaliannya justru menimbulkan tanda tanya besar. Hal itu dikarenakan pengembalian dilakukan secara tidak wajar, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya maupun berita acara serah terima resmi.
"Barang-barang itu tiba-tiba saja sudah ada di depan halaman rumah kami. Tidak ada kabar, tidak ada tanda terima, dan kami pun tidak tahu siapa yang mengantar barang-barang itu ke sini," ungkapnya.
Menurut Jainul, cara pengembalian yang serampangan itu semakin menguatkan kecurigaannya bahwa proses penyitaan yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Kerugian Capai Rp 58 Juta Akibat Dugaan Pemerasan
Di tengah berjalannya proses hukum yang penuh kejanggalan itu, Jainul juga mengaku menjadi sasaran dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang bernama Nurhalal. Orang tersebut mengaku berprofesi sebagai pengacara dan diduga berani mencatut nama Kepala Unit Reskrim Polsek Kedungkandang untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Permintaan uang itu dilakukan secara bertahap. Awalnya diminta sebesar Rp 5 juta, lalu meningkat hingga Rp 15 juta, ditambah lagi dengan biaya jasa yang disebutkan mencapai angka Rp 20 juta.
"Jika dijumlahkan seluruhnya, kerugian materiil yang kami rasakan mencapai sekitar Rp 58 juta," papar Jainul.
Selain kerugian finansial, Jainul juga mengaku mendapatkan perlakuan yang menekan. Ia pernah dilarang menjenguk istrinya yang sedang ditahan, bahkan sempat diancam akan ikut ditangkap jika tidak memenuhi permintaan pihak-pihak tersebut. Tak hanya itu, ia pun menduga barang-barang yang disita sempat berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur hukum yang jelas dan transparan.
Tiga Tuntutan Demi Keadilan
Merasa sangat dirugikan baik secara materi maupun batin, keluarga Nur Hayati kini mendesak Kapolresta Malang Kota beserta seluruh jajaran kepolisian untuk membuka penyelidikan mendalam terhadap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Secara rinci, keluarga mengajukan tiga poin tuntutan utama:
1. Membuka kembali proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur, meskipun perkara utamanya sudah dihentikan dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3).
2. Menindak tegas secara hukum setiap oknum yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
3. Memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun kerugian non-materiil yang dialami keluarga akibat penahanan serta tindakan sewenang-wenang yang terjadi.
"Kami akan terus berjuang menuntut keadilan sampai tuntas. Hukum sejatinya harus menjadi pelindung masyarakat, bukan malah dijadikan alat untuk menekan warga," tegas Jainul menyampaikan tekadnya.
Kapolsek Kedungkandang Bantah Tuduhan
Merespons berbagai tudingan serius yang dilontarkan keluarga Nur Hayati tersebut, Kepala Polsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, A.Md., dengan tegas membantah segala isu kriminalisasi maupun dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan anggota kepolisiannya.
Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu malam (6/6/2026), Kompol Roichan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum yang benar terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pengacara tersebut.
"Apabila memang benar ada dugaan tindak pidana seperti itu, silakan pihak yang bersangkutan membuat laporan resmi ke kami agar bisa diproses sesuai aturan," ujarnya. (ed-tim)
BERSAMBUNG...

Komentar