JEMBER, infopol.co.id - Pada hari Minggu, 7 Juni 2026, pukul 17.00 WIB, Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) bergerak bersama Timsus 2 Jatanras Polres Jember untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Bangsalsari. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, setelah rekaman CCTV peristiwa pencurian tersebar luas melalui akun Instagram @jember24jam pada Kamis, 4 Juni 2024 lalu.
Operasi strategis ini berlangsung di bawah arahan langsung Wakil Kepala Polres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, S.PSi., S.I.K., yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan Tim 1, 2, dan 3. Dalam setiap langkah operasi, ia senantiasa mengarahkan seluruh anggota agar terus berupaya mengungkap setiap kasus kejahatan secara tuntas, demi mewujudkan dan menjaga rasa aman serta ketertiban di tengah masyarakat.
Sesuai petunjuk pimpinan, terhadap pelaku yang berhasil diamankan kemudian dilakukan tindakan tegas namun tetap terukur dan berlandaskan hukum. Seluruh proses penindakan dilakukan dengan memegang teguh prosedur operasi standar serta menghormati hak asasi manusia, agar hasil penanganan perkara sah dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke jenjang persidangan.
Berdasarkan hasil introgasi awal yang dilakukan tim penyidik, pelaku baru mengakui keterlibatannya hanya pada satu tempat kejadian perkara (TKP) saja, yaitu yang berlokasi di wilayah Bangsalsari. Pengakuan ini menjadi dasar awal bagi penyidik untuk terus menggali informasi lebih dalam terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, aparat juga memproses seorang warga bernama Bungkos yang berprofesi sebagai tukang ojek. Pihak kepolisian menetapkan Bungkos sebagai saksi dalam kasus ini, setelah diketahui bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya unsur pidana atau rencana pencurian yang dilakukan pelaku.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa Bungkos hanya diminta bantuan oleh pelaku untuk mendorong sepeda motor yang saat itu diklaim sedang mogok. Ia tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam peristiwa pencurian tersebut, sehingga statusnya hanya sebagai saksi yang memberikan keterangan fakta atas apa yang dialaminya tanpa ada unsur kesengajaan.
Guna mempercepat proses hukum dan penyelesaian berkas perkara, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari telah segera melakukan koordinasi intensif dengan Kanit Pidum. Langkah ini diambil agar penyidikan dapat berjalan terpadu, lengkap, dan memenuhi seluruh unsur pembuktian yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai wujud pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dengan diungkapnya kasus yang sempat viral ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian semakin meningkat dan rasa aman warga dapat kembali terjaga dengan baik. (Win)

Komentar

