MALANG – inforekamjejak Isu dugaan praktik pungutan liar di SMAN 1 Dampit, Kabupaten Malang, semakin memanas dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Hal ini bermula dari kebijakan sekolah yang menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp2,4 juta secara tetap dan sama rata kepada seluruh siswa, serta menahan dokumen ijazah bagi mereka yang belum melunasi biaya tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah maupun Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur sama sekali tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi saat dikonfirmasi awak media, seolah membenarkan tudingan pelanggaran aturan yang cukup berat ini.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kali, baik secara langsung maupun melalui jalur komunikasi resmi, kepada pihak sekolah dan jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun, tidak ada satu pun penjelasan, penyangkalan, atau tanggapan yang diterima. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa kebijakan yang diterapkan memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ada upaya untuk menutupi pelanggaran tersebut.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kebijakan pemungutan dana sebesar Rp2,4 juta itu jelas melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 4, ditegaskan bahwa segala bentuk sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat,denganmu dan tidak boleh ditetapkan nominalnya secara tetap atau sama rata untuk semua siswa. Aturan yang sama pada Pasal 6 juga melarang tegas pengaitan pembayaran sumbangan dengan pemberian ijazah, kelulusan, atau layanan pendidikan lainnya.
Selain itu, kebijakan sekolah ini juga bertolak belakang dengan Instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Kedua peraturan sertai mewajibkan sekolah menyesuaikan besaran biaya atau sumbangan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua, serta melarang pengelolaan dana di luar mekanisme keuangan sekolah yang sah dan transparan.
Ketidakjelasan sikap pihak sekolah dan pembiaran dari dinas terkait memicu kemarahan orang tua siswa yang merasa sangat dirugikan. Noto Hartono, yang berbicara mewakili para orang tua, menegaskan bahwa ketidaktanggapan ini bukan solusi, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak siswa dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sudah menyerahkan bukti berupa kuitansi pembayaran dan keterangan saksi, namun pihak yang berwenang malah diam seribu bahasa. Sikap diam Kepala Sekolah dan Kadisdik Jatim ini seolah menjadi pengakuan tersendiri bahwa apa yang mereka lakukan memang salah dan tidak memiliki dasar hukum," ujar Noto Hartono, Senin (19/05).
Menurutnya, ketidakkooperatifan pihak terkait justru menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengapa sekolah berani menetapkan tarif tetap yang sama untuk semua siswa, padahal aturan mewajibkan penyesuaian dengan kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Tindakan menahan ijazah pun dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang tidak beretika, sekaligus pelanggaran berat terhadap hak pendidikan anak.
Para orang tua telah menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, Kepala Sekolah wajib segera mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah. Kedua, sekolah harus mencabut syarat pembayaran sebagai prasyarat pengambilan ijazah. Ketiga, pihak sekolah dan pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran peraturan yang dilakukan.
Karena hingga saat ini belum ada respons sama sekali, para orang tua semakin bulat tekadnya untuk membawa masalah ini ke jenjang penegakan hukum yang lebih tinggi.
"Jika sampai batas waktu yang kami tentukan tidak ada klarifikasi maupun tindakan perbaikan, kami tidak akan menunggu lagi. Kami akan melaporkan secara resmi ke8 Inspektorat Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Kejaksaan Negeri jika diperlukan. Kami juga akan terus mengungkap kasus ini ke publik agar praktik serupa tidak terulang lagi di sekolah-sekolah lain,"8 tegas Noto.
Masyarakat luas kini menanti langkah nyata dari pihak berwenang. Sikap diam yang terus berlarut-larut dinilai tidak akan memadamkan isu, melainkan justru menimbulkan kecurigaan baru adanya pembiaran terhadap praktik pungutan liar yang merusak citra dunia pendidikan di Jawa Timur. (ed-tim)
BERSAMBUNG....

Komentar
