infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Bermula Dendam Perundungan Masa Kecil

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Bermula Dendam Perundungan Masa Kecil

Rabu, 10 Juni 2026

 


GUMUKMAS, infopol.co.id - Senin, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Jaswadi bersama istrinya, Dian, mendatangi rumah mereka yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas. Rumah tersebut sudah tidak dibuka maupun ditinggali selama kurang lebih dua minggu. Karena kunci rumah tidak ditemukan dan Dian berniat masuk untuk beristirahat, ia pun berusaha membuka akses masuk dengan cara memasukkan tangan lewat celah pintu, lalu menarik gagang pintu dari dalam hingga akhirnya pintu depan bisa terbuka.

 

Setelah pintu terbuka, Dian berjalan menuju ke arah dapur dengan maksud mengambil air minum. Namun, langkahnya terhenti saat mencium bau tidak sedap yang sangat menyengat di seisi rumah. Penasaran dari mana asal bau tersebut, ia pun mengamati sekitar ruangan, dan betapa kagetnya saat melihat sesosok mayat manusia yang sudah berubah warna menjadi menghitam serta dalam kondisi membusuk tergeletak di ruang mushollah.

 

Dian segera bergegas keluar dan memberitahukan penemuan mengerikan itu kepada suaminya, Jaswadi, yang saat itu masih berada di halaman depan rumah. Merasa kejadian itu sangat tidak wajar dan mencurigakan, keduanya tidak berani melakukan tindakan lebih lanjut dan langsung melapor kepada perangkat desa setempat. Berita itu pun diteruskan dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara.

 


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Riatma melalui Kanit Pidum Ipda Andry Yunni Prasetiyo, S.H., pihak kepolisian segera turun ke lokasi guna mengamankan TKP dan mengumpulkan bukti. Dari hasil identifikasi yang dilakukan, jenazah tersebut diketahui bernama lengkap M. SYAIFUL AFANDI (21 tahun). Beralamat di Dusun Krajan, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

 

Melalui penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku sekaligus menetapkannya sebagai tersangka, yaitu RA (23 tahun). Pria kelahiran Denpasar, 20 Juni 2003 ini berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Dari pengakuan tersangka yang dihimpun penyidik, motif pembunuhan bermula dari dendam kesumat sejak masa sekolah, di mana ia kerap menjadi korban perundungan atau dibully oleh korban dan teman-temannya saat duduk di bangku MI kelas 4 tahun 2014 hingga 2016 silam.

 

Rencana aksi tersangka terungkap dalam pemeriksaan, bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka menjemput korban ke rumahnya, namun karena korban sedang mencuci muka, tersangka berangkat lebih dulu dan singgah minum es di Warkop Rakyat Gumukmas. Tak lama kemudian korban datang, lalu keduanya berangkat bersama menuju ke arah persawahan lewat jalan Candi Deres dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di pinggir jalan mereka berhenti untuk merokok, namun di situlah korban kembali membahas masa lalu dan melontarkan ejekan yang memicu amarah tersangka, hingga keduanya terlibat pertengkaran hebat.

 


Kemarahan yang memuncak itu dibawa hingga mereka berdua menuju ke rumah kosong milik saksi Jaswadi yang menjadi tempat kejadian perkara. Tersangka tiba lebih dulu sekitar pukul 17.00 WIB, disusul korban sesaat kemudian. Begitu korban masuk ke dalam rumah, terjadilah perkelahian fisik yang berujung kekerasan beruntun. Tersangka memukul kepala dan dada korban secara bertubi-tubi, menendang perut hingga terjatuh, lalu mengikat tangan serta kaki korban dengan tali asesoris dan menutup mulutnya dengan lakban. Tindakan kekerasan berlanjut dengan melempar toples, membenturkan kepala ke lantai hingga dua kali, serta melempar senjata tajam jenis clurit ke arah kepala korban hingga tak bernyawa.

 

Menurut penjelasan AKP Angga Riatma yang disampaikan IPDA Andri, setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menutup bagian kepala jenazah menggunakan tikar tempat sholat, lalu meninggalkannya di ruang mushollah dan pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa, bukti fisik, dan pengakuan lengkap tersangka, kasus ini ditetapkan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Saat ini Raja Abdillah telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Polres Jember. (Win)