JEMBER, infopol.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jember menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai langkah strategis memperdalam pemahaman dan persepsi seragam dalam penerapan aturan hukum terbaru di wilayah hukum Polres Jember.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Jumat (22/5) ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur penting penegak hukum serta pakar hukum, guna memastikan setiap ketentuan dalam undang-undang baru ini dapat dipahami dan diterapkan dengan benar, tepat, dan konsisten.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh seluruh Pejabat Pembuat Akta Penyidik (PPNS) dari berbagai instansi teknis se-Kabupaten Jember, yang memiliki peran krusial dalam proses penegakan hukum di lapangan. Kehadiran para PPNS ini menjadi poin sangat penting, mengingat mereka merupakan mitra strategis kepolisian yang tugas dan wewenangnya dalam penyidikan perkara kini mengalami penyesuaian signifikan seiring berlakunya aturan baru yang menggantikan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Ahli Hukum dari Universitas Jember (UNEJ), yang diundang khusus untuk memberikan pandangan akademis, penjelasan mendalam, serta interpretasi hukum berdasarkan landasan ilmiah dan filosofis. Kehadiran pakar kampus ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman teknis operasional dengan dasar pemikiran perubahan hukum, sehingga setiap pasal yang diterapkan memiliki makna yang utuh dan tidak terkesan kaku di lapangan.
Tak hanya itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember juga hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses penuntutan dan pengawasan jalannya perkara, Kejaksaan memberikan pandangan dari sisi tahapan selanjutnya dalam sistem peradilan pidana. Hal ini menjadi nilai tambah agar penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar dan harapan lembaga penuntut nantinya.
Korwas PPNS Polres Jember juga hadir dan memimpin jalannya diskusi teknis, sekaligus menyampaikan panduan pelaksanaan bagi seluruh jajaran PPNS yang ada di bawah koordinasi Polres Jember. Beliau menegaskan pentingnya kesamaan persepsi agar setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh para PPNS tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sesuai dengan standar prosedur yang baru ditetapkan demi menjaga kredibilitas lembaga.
Dalam pemaparannya, materi sosialisasi difokuskan pada perubahan-perubahan mendasar yang terdapat dalam UU No. 20/2025 atau KUHAP Baru, mulai dari asas hukum, prosedur penyelidikan dan penyidikan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat yang terlibat dalam proses hukum. Para peserta diajak membedah pasal demi pasal yang mengalami perubahan, serta hal-hal baru yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam peraturan terdahulu.
Melalui kegiatan ini, disampaikan dua harapan besar bagi seluruh peserta dan lembaga yang terlibat. Pertama, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas yang lebih kuat dan solid dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana tertentu, khususnya antara Korwas PPNS, para penyidik, dan pihak Kejaksaan.
Sehingga kerja sama antar-lembaga semakin kompak dan berjalan seiring demi keberhasilan penegakan hukum. Kedua, penerapan aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan iklim tertib administrasi penanganan perkara yang rapi, lengkap, dan akuntabel, sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam KUHAP Baru tersebut.
Suasana kegiatan berlangsung sangat interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman. Sebagai penutup, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para penyidik dan PPNS, memastikan peralihan ke sistem hukum baru berjalan mulus, serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jember. (Win)

Komentar



