infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Terkesan Kebal Hukum, Diduga Ilegal Galian C Bebas Beroperasi di Desa Randugading Kecamatan Tajinan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Terkesan Kebal Hukum, Diduga Ilegal Galian C Bebas Beroperasi di Desa Randugading Kecamatan Tajinan

Jumat, 06 Februari 2026

 



Malang || Infopol.co.id – Maraknya tambang galian C di Kabupaten Malang, tepatnya di wilayah Desa Randugading Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang diduga tidak mengantongi ijin yang resmi alias ilegal yang masih bebas beroperasi seakan-akan kebal hukum.


Pantauan Infopol di lokasi, pada Kamis (5/2/2026) siang terlihat alat berat bebas beroperasi dalam aktivitas tambang Galian C jenis tanah uruk. Mirisnya, tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut lokasinya di Depan Kantor Desa Randugading, Kecamatan Tajinan. Terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas dugaan tambang Galian C ilegal tersebut.


Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghimbau Jajarannya, Polda maupun Polres di seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining).


Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Salah satu tambang Galian C yang berlokasi di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan diduga tidak mengantongi ijin resmi alias ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan. Terlihat dalam pantauan awak media saat kendaraan dum truk keluar masuk dari tambang ilegal tersebut.


Kami selaku kontrol sosial berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jatim dan Polres Malang khususnya Polsek Tajinan untuk tidak segan-segan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal.



Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal tersebut, Kades Randugading, Eko Budi lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentarnya kendati pesan masuk terlihat centang dua. Bersambung... (ed  tim)