Malang - Infopol.co.id
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang digagas pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, kembali disorot. Di Desa Jengolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang mencederai tujuan program nasional tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pungli diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum panitia PTSL bersama perangkat desa. Dari kuota 2024–2025, sekitar 1.500 pemohon telah menerima sertifikat. Sementara itu, gelombang ketiga tahun 2026 dengan tambahan 500 kuota masih dalam proses.
Sejumlah warga mengungkapkan kejanggalan dalam mekanisme pembayaran. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, ia diminta Rp700 ribu per bidang tanah tanpa diberikan kwitansi. Bahkan, bagi warga yang sempat menerima kwitansi, dokumen tersebut diminta kembali saat sertifikat dibagikan.
“Kalau memang transparan, mengapa bukti pembayaran harus ditarik?” ujarnya, Jumat (24/2/2026).
Warga lain menambahkan, pembayaran tersebut bersifat wajib. “Kalau tidak bayar, tidak diikutkan program PTSL,” katanya dengan nada kecewa.
Kekecewaan juga disampaikan warga lain yang menilai program yang seharusnya gratis justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. “Kami sangat kecewa. Program yang katanya gratis malah dijadikan pungli oleh oknum desa,” ujarnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan agar tidak ada lagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kami minta aparat menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Jangan sampai program pemerintah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas seorang warga.
Sebagai catatan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat hanya dibebankan biaya Rp150 ribu untuk kebutuhan tertentu di luar sertifikasi. Adapun biaya utama pengurusan sertifikat sepenuhnya ditanggung negara.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kepala Desa Jengolo, Sukadi, serta Camat Kepanjen, Eno Imam Safari S.Sos, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban. Sikap diam ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketika pejabat publik menutup akses informasi atas program yang menggunakan nama negara, ruang penyimpangan semakin terbuka lebar,” ujar seorang warga.(ed-tim) Bersambung..

Komentar