Bandung Kabupaten, Infopol.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap puluhan kasus pencurian selama periode 1–13 Februari 2026. Dalam giat konferensi pers tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan total ada 22 kasus laporan polisi telah berhasil diungkap dengan 29 tersangka yang diamankan.
Kombes Pol. Aldi menjelaskan, pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dari total 29 tersangka, polisi juga mengamankan satu orang penadah dengan barang bukti 72 unit kendaraan roda dua berbagai jenis,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Aldi menyebut terdapat tujuh tersangka yang merupakan residivis, terdiri dari tiga residivis curanmor dan empat residivis curat. Saat melancarkan aksinya, mayoritas pelaku menggunakan modus kunci T dengan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, maupun tempat umum lainnya.
“Para pelaku ini modusnya menggunakan kunci T dengan cara merusak lalu membawa kabur motor,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang berasal dari wilayah lain di Jawa Barat, dan tujuh orang beralamat di Lampung. Untuk pelaku curas asal Lampung, polisi sementara menemukan aksi mereka terjadi di wilayah Baleendah.
“Masih kita dalami apakah ada TKP lain. Kalau nanti ada, kami akan informasikan kepada wilayah yang terkait,” ujar Aldi.
Aldi menegaskan pihaknya akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di media sosial kepolisian agar masyarakat yang kehilangan dapat mengecek dan mengambilnya tanpa biaya alias gratis.
"Kami tekankan, ini gratis. Kalau ada pihak yang meminta biaya, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi.
“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu. Ketika ada kesempatan, mereka akan beraksi. Karena itu masyarakat harus selalu berhati-hati,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun, serta Pasal 591 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara. (ip TD/ humas)

Komentar
