infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Polemik Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kades Peniwen, DPMD Terkesan Tertutup

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Polemik Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kades Peniwen, DPMD Terkesan Tertutup

Kamis, 29 Januari 2026

 



Malang || Infopol.co.id – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2015 Tentang “Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa” menetapkan bahwa Musyawarah Desa merupakan keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut pelaksanaan Dana Desa. Tragisnya, Musyawarah Desa acapkali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita. Substansinya diabaikan.


Minimnya keterbukaan publik di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, memicu keresahan warga. Masyarakat menilai pemerintah desa bersama pihak kecamatan tidak melibatkan warga, khususnya RT dan RW, dalam proses perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Peniwen.


Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa setelah ramai diperbincangkan di grup WhatsApp RT/RW Desa Peniwen.


“Awalnya saya tidak tahu, Mas. Setelah ramai di grup RT/RW, warga mulai bertanya-tanya karena merasa tidak pernah dilibatkan, khususnya RT dan RW. Tidak ada undangan Musdes,” ungkap warga berinisial YK kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).


Sementara Kabid, Ira melalui Staff DPMD Kabupaten Malang, Andri Arifin menyampaikan bahwa terkait polemik Musdes perpanjangan PJ Kades Peniwen, DPMD Kabupaten Malang sudah mengeluarkan SK berdasarkan berita acara dan dokumentasi Musdes.


"SK perpanjangan PJ Kades Peniwen sudah dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten Malang mas," ujarnya saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026) siang.


Ketika disinggung, apakah dibenarkan pelaksanaan Musdes tanpa melibatkan unsur RT/RW dan Tokoh Masyarakat, Andri Arifin menegaskan bahwa ia tidak berani memberikan statmen mengenai hal tersebut, karena yang punya wewenang menjawabnya adalah Kabid DPMD Kabupaten Malang, Bu Ira.


Saat ditanya, bisakah DPMD Kabupaten Malang menunjukkan dokumen berita acara Musdes perpanjangan PJ Kades Peniwen beserta dokumentasinya, Andri Arifin menyampaikan bahwa awak media harus bersurat resmi dahulu kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baru pihaknya akan menunjukkan dokumen berita acara Musdes perpanjangan PJ Kades Peniwen beserta dokumentasinya.


"sesuai arahan Bu Kabid, kami akan menunjukkan dokumen tersebut dengan syarat harus bersurat dahulu kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baru kami menunjukkan dan mempersilahkan awak media untuk mendokumentasikannya," pungkasnya.



Bergabung