infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satreskrim Polres Jember Berhasil Melumpuhkan Pencuri Tembakau Yang Dalam Aksinya Membawa Celurit

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satreskrim Polres Jember Berhasil Melumpuhkan Pencuri Tembakau Yang Dalam Aksinya Membawa Celurit

Jumat, 26 Desember 2025

 




Jember, Infopol.co.id - Ripin alias  Mochamad Arifin warga Klakah Lumajang, terpaksa kaki kirinya di beri hadiah timah panas oleh petugas, setelah berusaha kabur saat akan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Tanggul Polres Jember.


Arifin merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, dimana pelaku melakukan pencurian tembakau rokok di Toko "lham Jaya" yang beralamat di Dusun Teko' an, Desa Tanggulkulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.


Kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.40 Wib, saudari Jayanti (istri pemilik toko) jaga di toko tembakau rokok, saat itu dia sedang tidur-tiduran bersama anaknya di lantai toko dan tertutup meja atau bedak tempat ia berjualan.


Kemudian istri korban (pelapor) mendengar ada benda yang bergeser, lalu ia berdiri dan melihat ada 2 orang yang telah berada diatas sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan 1 orang pada posisi di bonceng sudah membawa 1 bal tembakau rokok miliknya dan kabur ke arah barat.


Mengetahui hal tersebut lalu ia bergegas mengecek cctv yang terpasang di toko miliknya dan melihat ada 2 orang yang datang mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu dari mereka membawa sebilah celurit telah mengambil barang dagangannya berupa 1 bal tembakau, lalu kabur ke arah barat.


Setelah melihat semua rekaman cctv tersebut suami langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Satreskrim Polsek Tanggul dengan membawa semua alat bukti.


Setelah menerima laporan dari masyarakat Unit Satreskrim Polsek Tanggul langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Jember Barat untuk melakukan lidik keberadaan diduga pelaku pencurian tembakau tersebut.


Pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 Wib, Unit Resmob Jember Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tembakau atas nama Ripin di rumahnya di Jalan Linduboyo RT 007 RW 002  Dusun Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, serta mengamankan kaos, celana, dan sebilah celurit yang di gunakan saat melakukan pencurian.


Saat di lakukan interogasi, dalam pengakuannya ia tidak sendirian dalam melakukan pencurian, namun bersama temennya FR yang sudah di ketahui identitas nya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO)


"Saya bersama teman saya, melakukan pencurian tembakau rokok, dan hasil dari mencuri uangnya di tukar dengan narkoba jenis shabu dari teman saudara FR di wilayah  Ranu Pakis yang tidak di ketahui namanya" ujarnya.


Akibat kejadian tersebut korban saudara Ilham (27 tahun) mengalami kerugian Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)


Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, saat di konfirmasi media Infopol pada Jum'at siang (26/12/2025) membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tembakau rokok di wilayah Tanggul.


Kasat Reskrim menjelaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat  dengan Pasal berlapis (Pencurian dan Sajam) yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan untuk pasal pencurian  ancaman penjara maximal 7 tahun, pungkasnya.



Penulis: Win