๐๐๐๐๐๐, ๐๐ง๐๐จ๐ฉ๐จ๐ฅ.๐๐จ.๐ข๐ - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember terus meningkatkan pelayanan publik melalui kegiatan Polantas Menyapa. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mekanisme penerbitan dan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Penyampaian jadwal layanan Samsat Keliling juga dilakukan. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
๐๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ฌ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐๐ฌ ๐๐๐ฆ๐๐๐ซ, ๐๐๐ ๐๐๐ซ๐ง๐๐ซ๐๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ ๐๐ฌ ๐๐ข๐ฆ๐๐ซ๐ฆ๐๐ญ๐, ๐.๐๐ซ.๐., ๐.๐.๐., ๐.๐.๐.๐., menjelaskan bahwa penerbitan BPKB adalah bagian dari sistem registrasi. Ini juga termasuk dalam identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Sistem ini dikelola oleh kepolisian. Hal ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan, Selasa, (9/12)
“BPKB memiliki peran penting sebagai dokumen hukum yang menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penerbitannya dilakukan secara transparan, teregistrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mekanisme Penerbitan dan Penyerahan BPKB
Dalam sosialisasi tersebut, ๐๐๐ ๐๐๐ซ๐ง๐๐ซ๐๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ ๐๐ฌ ๐๐ข๐ฆ๐๐ซ๐ฆ๐๐ญ๐, ๐.๐๐ซ.๐., ๐.๐.๐., ๐.๐.๐.๐., selaku Kastlantas Polres Jember, menjelaskan bahwa proses penerbitan BPKB dilakukan setelah kendaraan didaftarkan secara resmi. Kendaraan didaftarkan melalui sistem Samsat. Data kendaraan dan identitas pemilik diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan.
“Proses penerbitan BPKB melibatkan input data kendaraan dari dealer atau pemohon, verifikasi identitas, serta pencetakan dokumen resmi di bagian Regident. Setelah selesai, BPKB diserahkan kepada pemilik kendaraan melalui loket resmi atau unit pelayanan terkait,” jelas AKP Bagas.
Ia menegaskan bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam proses tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif untuk penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebagai bentuk pelayanan jemput bola, Satlantas Polres Jember juga mengumumkan jadwal Samsat Keliling. Ini agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak tahunan. Pengesahan STNK dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
AKP Bagas berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan keliling ini untuk memperbarui dokumen kendaraan tepat waktu. Hal ini juga dapat mendorong kepatuhan administrasi. Aktifitas ini mendukung tertib berlalu lintas.
“Dengan adanya layanan Samsat Keliling, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan semua proses dilakukan secara resmi, cepat, dan transparan,” pungkasnya. (Win)

Komentar