JEMBER, Infopol.co.id - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar untuk memperingati hari jadi ke-90 Pemprov Jatim.
Program pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha. Senin, 24 November 2025.
Pemprov Jatim menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku 60 hari mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Dengan adanya program tersebut, menurut Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata. Warga Jember berbondong- bondong mendatangi Samsat Jember untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor.
Tentu Samsat sangat banyak wajib pajak yang datang, kita upayakan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat sebagai petugas wajib pajak. Ungkapnya. (Win)

Komentar