infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Nekat Produksi dan Edarkan Ganja Sintetis, Dua Bersaudara Dicokok Satresnarkoba Polres Cimahu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Nekat Produksi dan Edarkan Ganja Sintetis, Dua Bersaudara Dicokok Satresnarkoba Polres Cimahu

Selasa, 07 Oktober 2025

 


Cimahi Kota - Infopol.co.id 

Dua bersaudara warga di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi berinisial IAS (31) dan MSA (32) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena nekat memproduksi dan mengedarkan  narkotika jenis tembakau sintetis, (Selasa, 07/10/2025).


Keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti kedua tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut dari sebuah lapak.


“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, (Senin, 06/10/2025).


Dari peredaran tembakau sintetis tersebut, lanjut Niko, para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp30.000.000 dan keduanya mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Mereka mengaku mempelajari dan mengetahui cara meracik narkotika dari sebuah akun media sosial Instagram.


Suplai bahan baku diperoleh para tersangka membelinya secara daring dari media sosial. Pembelian yang dilakukan termasuk bibit narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp12.000.000 dan satu bungkus plastik klip bening ganja. Bisnis haram ini diketahui sudah berjalan sejak Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi.


“Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut,” tegas Kapolres.


Tembakau sintetis siap edar dijual dengan harga bervariasi, Ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, Ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp175.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (IP TeDe/ bag Humas Polres).