Bandung Kabupaten - Infopol.co.id
Komitmen pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras konsisten di buktikan oleh Polresta Bandung. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus dan mengamankan barang bukti kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT). Di giat ini, satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol, (Minggu, 26/10/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, tim-nya berhasil mengamankan satu tersangka pengedar yang juga pengguna.
"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara.
Tersangka ini berinisial SS (36), seorang buruh harian lepas, warga Desa Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung pada hari Jumat lalu (24/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti 680 butir obat Tramadol.
Kompol Nova menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan OKT di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti," lanjut Nova.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan penjara maksimal 12 tahun.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," pungkasnya. (ip TD/ Humas Resta)
 

 Komentar
Komentar
