Bandung Kabupaten - Infopol.co.id
Maraknya dugaan pengonsumsi "serbuk Kratom" di kalangan remaja, menjadi perhatian khusus Kepolisian Sektor (Polsek) Margahayu Polresta Bandung. Giat sosialisasi edukasi dan himbauan pun dilaksanakan di beberapa sekolah, salah satunya SMPN 2 Margahayu, (Sabtu, 11/10/2025).
Giat sosialisasi yang di laksanakan di lokasi SMPN 2 Margahayu tersebut dilaksanakan oleh Bripka Budi Hartanto dan dihadiri oleh para guru, beberapa orang tua siswa dan juga siswa didik tersebut di isi dengan penjelasan bahaya penyalahgunaan narkoba dan efek negatif mengkonsumsi "serbuk Kratom" yang memiliki efek adiksi ketergantungan dan kecanduan, (09/10/2025).
Selain itu, personil Polsek Margahayu juga menghimbau khususnya para siswa untuk tidak mencoba mengkonsumsi juga mengingatkan peran aktif orang tua dalam pengawasan pergaulan anak.
Seperti diketahui bersama, BNN RI menegaskan, terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019). Isinya mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.
Dalam suratnya, BNN menyebut kratom mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Pada dosis rendah kratom disebut mempunyai efek stimulan, sementara dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif-narkotika. Selain itu, senyawa 7-hidroksimitraginin pada kratom disebut memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang menimbulkan adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian.
Diakhir giat, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Margahayu AKP. Hasbi Ask Sidiqie B.Sh menghimbau warga Kecamatan Margahayu untuk selalu menjaga Kamtibmas wilayahnya dan tak segan melaporkan ke Polsek Margahayu atau menghubungi call center Kapolresta Bandung di nomor; 0822-1115-9110 apabila ada potensi tindak gangguan diwilayahnya. (IP TeDe/ Humas Polsek Margahyu).