Infopol.co.id, Jawa Barat - Polda Jawa Barat berhasil membongkar dugaan praktik perjudian di sebuah ruko di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) berkedok karaoke dan tempat olah raga. Dalam penggerebekan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti, (Selasa, 17/06/2025).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, ruko bernomor 126 yang dijadikan lokasi perjudian tersebut tersamarkan di tengah keramaian Pasar Kosambi, Kota Bandung.
"Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional," beber Hendra.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah pelaku dan tiga orang di antaranya merupakan pengelola dari ruko yang dijadikan tempat judi serta menyita uang tunai senilai Rp 369 juta. Di lokasi TKP, terdapat 10 meja judi jenis "niu niu" dan "baccarat" serta satu ruangan VIP.
"Di sini minimal taruhan Rp 300 ribu, dan up 3 juta. Di atas itu mereka akan memasuki ruang VIP," ungkap Hendra
Kasus ini, lanjut Hendra, masih dalam penyelidikan Polda Jabar. Ia belum bisa mengungkap modus dan berapa lama kasino itu sudah berjalan, termasuk penetapan tersangka.
"Lama operasionalnya masih kita lidik. Sementara baru kita amankan dulu, kita sidik dulu, setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," pungkasnya. (IP TeDe/ Red).