infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kepala Desa Pilang Dilaporkan ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Aset Desa

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kepala Desa Pilang Dilaporkan ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Aset Desa

Kamis, 05 Juni 2025

 


Sidoarjo, infopol.co.id

Laporan resmi terkait dugaan penggelapan aset desa oleh Kepala Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, H. Alfadi, telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 28 Mei 2025. Laporan ini disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat antikorupsi.


Dugaan pelanggaran bermula dari pelepasan tanah kas desa (TKD) yang berada di Dusun Grogol. Proses pelepasan lahan tersebut dilaporkan tidak melalui mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat surat keputusan dari Bupati, rekomendasi dari DPRD, dokumen appraisal, peraturan desa penghapusan aset, maupun berita acara resmi dari Pemerintah Kabupaten.


Sebagai pengganti, H. Alfadi disebut menunjuk sebidang sawah seluas 1.850 meter persegi yang terletak di Dusun Banar dengan nilai taksiran sebesar Rp570 juta. Lahan tersebut diduga merupakan milik warga dan bukan merupakan tanah bebas, sehingga muncul dugaan penyerobotan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.


Warga yang menyatakan keberatan terhadap proses ini dilaporkan tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat melalui musyawarah desa. Laporan yang diajukan ke Kejati Jatim menyertakan dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara.


Sebelumnya, kasus ini pernah ditangani pada tahun 2021. Namun, penyelesaian saat itu berakhir pada proses ganti rugi, tanpa berlanjut ke penegakan hukum pidana. Para pelapor dalam laporan terbaru menyatakan perlunya penyelidikan ulang atas dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara.


Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan bahwa mereka siap menggelar aksi unjuk rasa apabila Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Why).