Lamongan, infopol.co.id
Kepala Desa Sidorejo, Yomiarto, SP, mempertontonkan sikap arogan saat sejumlah wartawan menanyakan kondisi mobil siaga desa yang disebut dalam keadaan mati pajak. Bukan jawaban yang didapat, tapi makian dan penghinaan terang-terangan.
"Sopo koen, wes gak usah takok-takok!" bentaknya kepada wartawan. Lebih parah, Yomiarto menyatakan, "Kowe modal 300 ribu wes iso dadi wartawan, aku dadi kades modal akeh!"
Ucapan itu bukan sekadar hinaan terhadap profesi wartawan, tapi juga pengakuan gamblang bahwa jabatan kepala desa dicapai dengan uang, bukan amanah rakyat. Pengelolaan desa berubah menjadi proyek “balik modal”, dan pertanggungjawaban terhadap publik dianggap tidak penting.
Padahal, mobil siaga desa dibeli dari Dana Desa, yang bersumber dari pajak rakyat. Bukan dari kantong pribadi kepala desa. Artinya, rakyat berhak tahu. Wartawan pun berhak bertanya—dan itu dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Penolakan dan penghinaan yang dilakukan Yomiarto berpotensi melanggar hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Yomiarto adalah pejabat publik, digaji dari uang negara, mengelola anggaran negara. Tapi saat diminta transparan, justru memilih menyerang balik. Etika, moral, dan tanggung jawab kepemimpinan terkubur seperti sampah.
Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah agar segera mengevaluasi Yomiarto. Rakyat butuh pemimpin, bukan pedagang kekuasaan. (y).

Komentar