Kediri, infopol.co.id
Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, dilaporkan ke Polresta Kediri Kota atas dugaan persekusi dan intimidasi bersenjata terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Rastra Justitia 789, Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari PT Berita Patroli Indonesia, Kamis (5/6/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025. Salah satu wartawan, Nyoto Dharmawan, mengaku dikepung sejumlah siswa di dalam ruang sekolah, diintimidasi secara verbal, dan diancam dengan senjata tajam jenis celurit. Celurit tersebut diduga dibawa langsung oleh kepala sekolah ke lokasi kejadian, tanpa pelindung atau sarung.
“Sudah kami laporkan ke Polresta Kediri dan telah diterbitkan laporan polisi (LP),” kata Didi dalam konferensi pers di Mapolresta Kediri Kota. Ia didampingi tim kuasa hukum: Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., dan Rossi, S.H., M.H.
Laporan hukum mencakup sejumlah regulasi, termasuk, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, UU ITE No. 1 Tahun 2024, sertabUU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melindungi kerja jurnalistik dari penghalang-halangan atau kekerasan.
Lebih lanjut, pelapor juga mengungkap dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan serta provokasi terhadap siswa di bawah umur. Bahkan, disebut terdapat pernyataan siswa bernada kekerasan seksual terhadap anak jurnalis.
“Pernyataan seperti ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’ tercatat dalam laporan,” ungkap Didi.
LBH mempertanyakan motif dan kelayakan kepala sekolah membawa celurit ke dalam lingkungan pendidikan, menyebutnya sebagai bentuk intimidasi nyata. Pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut insiden ini hanya kesalahpahaman, dibantah langsung oleh Didi,
“Jika ada tuduhan pemerasan, silakan dibuktikan. Dalam sistem hukum, yang menuduh harus membuktikan.”
Sementara itu, muncul gelombang solidaritas dari berbagai organisasi pers, lembaga bantuan hukum, dan jaringan aktivis HAM. Informasi sementara menyebutkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan tuntutan utama: pencopotan Edi Suroto dari jabatan kepala sekolah.
Di sisi lain, terpantau gelombang koordinasi digital yang diduga kuat dilakukan secara sistematis untuk membela kepala sekolah. Ratusan akun media sosial membanjiri ruang digital dengan narasi pembelaan dan serangan balik terhadap media serta LSM pelapor. Aktivitas ini terjadi serentak dan terorganisir, memunculkan kecurigaan publik akan operasi buzzer di tengah momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Fenomena pembelaan masif dan seragam terhadap oknum kepala sekolah ini dinilai janggal oleh berbagai pihak, terutama karena menyasar kredibilitas jurnalis dan pengacara pelapor, bukan substansi laporan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Kota Kediri belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Sorotan publik, organisasi jurnalis, serta pegiat hak asasi manusia terus menguat, menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini. (Why).