infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tim Kalong Resmob Jember, Mengamankan 2 Tersangka Serta 27 Unit Motor di Lokasi Judi Sabung Ayam

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tim Kalong Resmob Jember, Mengamankan 2 Tersangka Serta 27 Unit Motor di Lokasi Judi Sabung Ayam

Senin, 19 Mei 2025

 


 



JEMBER, Infopol.co.id - Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra didampingi Waka Polres Jember, Kompol  Ferry Darmawan, Kasat Reskrim AKP Angga, KBO Reskrim Ipda Didit, Kanit Pidum Ipda Bagus, serta Kasi Humas Polres Jember menggelar Press Release pada Senin, 19/5/2025 bertempat di Aula Rupatama Polres Jember.


Dalam Press Release kali ini, ada beberapa kasus yang di ungkap, salah satunya tentang perjudian sabung ayam di Wilayah hukum Polres Jember. Yang mana kejahatan ini dilakukan oleh dua tersangka, yang pertama inisial NU (40), alamat Dusun Tegalan, Desa Klaten, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember yang kedua atas nama Esa (44) Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember. 



Adapun kronologi kejadian yang mana pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 tim Kalong Resmob Jember mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam dan kemudian tim Resmob menindak lanjuti hal ini dengan langsung turun ke TKP, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan dapat mengamankan TSK yang ada di lokasi perjudian dan berhasil mengamankan saudara Esa dan juga penanggung jawab bisnis sabung ayam atas nama saudara NU. 



"Sedikit informasi untuk TSK NU ini merupakan residivis yang pernah dihukum sebanyak 3 kali pertama di tahun 2016 dan tahun kedua di 2018 terkait penadahan kendaraan bermotor, pada tahun 2023 yang bersangkutan melakukan kegiatan penipuan dan penggelapan dan sudah pernah ditahan di LAPAS Jember selama 1 tahun 9 bulan" ujar Kapolres Jember.


"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yang pertama adalah lima ekor ayam aduan salah satu di akui milik saudara Esa dan juga uang tunai sebesar Rp 4.550.000 dan juga 27 unit sepeda motor yang diamankan di sekitar TKP judi sabung ayam, kepada tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun" tambah Kasatreskrim Polres Jember. 




" Kami juga akan senang hati menerima informasi dari rekan Media yang mengetahui ada nya praktek perjudian sabung ayam di Wilayah hukum Polres Jember, karena dengan kerja sama yang baik dari semua pihak akan membantu kami dari Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Kabupaten Jember" tambah Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra,"



Win_Infopol