Jombang, infopol.co.id
Ketegangan mencuat di lingkar pemerintahan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, setelah Camat Agus Santoso mengirimkan surat resmi yang mengendus aroma pungli dalam retribusi sampah. Surat bernomor 600.4.16.1/318/415.68/2025 tertanggal 29 April 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bedahlawak, Masrum, dengan perintah jelas: segera menjawab dan mengonfirmasi aduan masyarakat.
Isi surat tersebut tegas. Camat Agus meminta Kades Masrum memberikan klarifikasi tertulis atas laporan warga terkait dugaan mark up atau penggelembungan biaya retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat desa. Praktik ini diduga telah berlangsung sistematis dan menyusahkan warga kecil, yang sejatinya sudah terbebani dengan kondisi ekonomi pasca pandemi.
Dalam dokumen itu, Kepala Desa diminta menyampaikan tanggapan secara tertulis ke Kantor Camat Tembelang paling lambat 7 Mei 2025. Batas waktu ini memberi sinyal bahwa Kecamatan tak ingin membiarkan laporan masyarakat mengendap tanpa tindakan.
Langkah Camat Tembelang membuka ruang transparansi di tingkat desa patut diapresiasi. Ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi Kepala Desa Masrum. Jika terbukti ada praktik pungli yang melibatkan perangkat desa, maka penegakan hukum dan reformasi birokrasi di akar rumput harus dijalankan tanpa kompromi.
Masyarakat menunggu: apakah Kepala Desa Masrum akan memilih untuk bersikap jujur, atau justru menutup-nutupi praktik kotor yang menciderai kepercayaan publik? (Why).