Lamongan, infopol.co.id
Di tengah tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Desa Gelap di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan justru memperlihatkan potret buram tata kelola anggaran publik. Selain tidak memiliki kantor desa yang layak sebagai pusat administrasi pemerintahan, desa ini juga menunjukkan kejanggalan serius dalam pelaporan realisasi Dana Desa tahun 2024 melalui sistem Online Monitoring SPAN (OMSPAN).
Dengan pagu Dana Desa sebesar Rp789.555.000, Pemerintah Desa Gelap hingga kini hanya melaporkan realisasi untuk tiga titik kegiatan, yakni: Rp200.000.000, Rp120.000.000 dan Rp39.600.000.
Total realisasi yang dilaporkan hanya mencapai Rp359.600.000. Artinya, masih ada Rp429.955.000 dana publik yang belum jelas arah dan penggunaannya.
Minimnya data pelaporan ini menimbulkan pertanyaan serius, ke mana sisa lebih dari setengah miliar rupiah itu? Dan mengapa pelaporan dilakukan secara parsial tanpa narasi transparansi yang utuh? Apalagi di tengah kondisi fisik desa yang bahkan tidak memiliki kantor pemerintahan, fakta ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam tata kelola keuangan desa.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Gelap, Agus memilih diam saat dikonfirmasi. Entah ini kendala yang bersumber dari pihak desa, kecamatan, atau Pemkab Lamongan sendiri, media ini masih melakukan upaya koordinasi lebih lanjut dan akan menyampaikan perkembangan pada pemberitaan berikutnya.
Kejanggalan dalam pelaporan ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi juga cermin rapuhnya integritas dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari keringat rakyat. Desa Gelap bisa jadi hanya satu contoh dari gunung es penyalahgunaan Dana Desa yang luput dari sorotan. (Why).