infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satreskrim Polres Jember, Amankan 8 Pesilat Perusak Rumah Warga di Puger

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satreskrim Polres Jember, Amankan 8 Pesilat Perusak Rumah Warga di Puger

Kamis, 22 Mei 2025

 



JEMBER, Infopol.co.id - Delapan pesilat di Jember, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga merusak rumah warga di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, pada 11 Mei 2925. Aksi ini disebut sebagai tindakan balas dendam. Para tersangka yang diamankan adalah AMS, ABS, AS, MRZ, MX, MK, AHM dan MAS.


Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Pidum menjelaskan, bahwa motif dibalik perusakan ini adalah balas dendam. "Tersangka AMS merasa dilempar batu oleh warga perguruan silat musuh, sehingga ingin balas dendam," ungkap Bobby pada Rabu 21 Mei 2025.


Insiden ini bermula ketika AMS melintasi tempat latihan perguruan silat lain di Dusun Krajan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat melintas, AMS mengaku dikejar dan dilempar orang tak dikenal. Ia menduga lemparan itu berasal dari anggota perguruan silat lain.


Merasa tak terima, AMS kemudian menghubungi MBS dan teman-temannya melalui grup WhatsApp perguruan silatnya. Tak lama kemudian, AMS, MBS, enam tersangka lain, dan sekitar 30 teman silatnya berkumpul di depan SPBU Jambearum, Puger.


Dari sana, puluhan pesilat ini bergerak menuju tempat yang diduga menjadi basis massa perguruan silat lawan. Setibanya di lokasi kejadian, sudah ada sepuluh pendekar dari perguruan silat musuh yang bersiaga.


"Mereka bersama menuju tempat basis massa yang jadi tempat perguruan silat itu," tambah Bobby.


Akhirnya, para tersangka bersama 30 temannya mereka melempari rumah salah satu anggota pesilat lawan. Akibat lemparan batu itu, rumah korban mengalami kerusakan, ditandai dengan pecahnya empat genteng dan sejumlah batu bata.


"Bahkan tersangka MR dan MX juga membawa celurit yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," jelas Bobby.


Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, atas perbuatannya delapan pesilat ini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Win_Infopol