infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Pasutri Asal Lumajang di Tangkap Satnarkoba Polres Jember, Saat Transaksi Sabu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Pasutri Asal Lumajang di Tangkap Satnarkoba Polres Jember, Saat Transaksi Sabu

Rabu, 21 Mei 2025

 



JEMBER, Infopol.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Jember berhasil membekuk pasangan suami istri asal Kabupaten Lumajang, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Penangkapan ini berlangsung dramatis, bermula dari aksi suami berinisial F-A yang hendak bertransaksi di wilayah Jember.


Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Nouval Muttaqin menjelaskan, bahwa penangkapan F-A merupakan hasil pengembangan setelah sang istri, berinisial F, lebih dulu diamankan.


"Kami langsung mengamankan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian dan berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,9 gram yang sudah dikemas dan siap edar," ujar Kasat Narkoba, Rabu 21 Mei 2025.


Menurut lptu Nouval Muttaqin, Saat ditangkap, F-A sempat berusaha mengelak dan mengaku tidak membawa barang haram tersebut. Namun, aksinya terbongkar setelah petugas menemukan sabu seberat 41.44 gram serta dua lembar narkotika jenis LSD yang disimpan di dalam mobilnya.


Alhasil, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan / atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Win_Infopol