JEMBER, Infopol.co.id - Himbauan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Dr. Sofyan Rofi', M.Pd.I, terkait penyampaian pendapat di muka umum menekankan pentingnya menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, santun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Himbauan ini juga mendorong penggunaan kata-kata yang tidak provokatif atau menyinggung, serta menjaga ketertiban dan keamanan selama penyampaian pendapat.
Wakil Rektor mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak, tetapi juga harus disertai dengan kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Himbauan mendorong penyampaian pendapat dengan santun, menghindari penggunaan kata-kata kasar atau provokatif yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghindari tindakan anarkis, perusahakan fasilitas umum, dan kekerasan fisik.
Penyampaian pendapat focus pada substansi masalah, bukan pada serangan personal.
Penyampaian pendapat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, termasuk ketentuan terkait lokasi, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat.
Wakil Rektor juga mengajak semua pihak untuk bergandeng tangan menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.
Win_Infopol