BENGKULU SELATAN,Infopol.co.id-Pemerintah Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Apbdes) tahun anggaran 2025 Senin (20-03-2025) bertempat di Kantor Desa Tanjung Besar.
Musyawarah di hadiri oleh Kepala Desa Tanjung Besar Bapak Warman dan seluruh Perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Besar serta unsur pihak kecamatan manna.
Dalam rapat Kepala desa tanjung besar menyampaikan bahwa "
APBDes Tanjung Besar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada antara lain UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang sudah di Revisi dengan dengan perubahan undang-undang desa no 3 tahun 2024, peratutan menteri menteri dalam negeri RI. peraturan menteri keuangan RI dan terbaru Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025".
APBdes desa tanjung besar pada tahun anggaran 2025 tetap mengalokasikan Dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) kepada Masyarakat, Dana Ketahanan Pangan 20% sesuai dengan Peraturan menteri Desa RI serta bidang-bidang lain untuk kelancaran pelaksanaan pemerintah desa dalam melayani masyarakat.
Rapat berjalan dengan baik dan Kepala desa berharap agar peserta rapat dapat membantu pelaksanaan realisasi APBDes desa tanjung besar ini sesuai peruntukanya, dan kepada BPD agar dapat membantu , bekerja sama yang baik dalam mengawasi jalannya pemerintah desa.
(Asmin_infopol)