infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tercium Kejagung, Tunggu Hasil Investigasi Dugaan Gratifikasi dan Hibah di Kabupaten Badung.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tercium Kejagung, Tunggu Hasil Investigasi Dugaan Gratifikasi dan Hibah di Kabupaten Badung.

Jumat, 04 Oktober 2024

 



Badung | infopol.co.id - Kasus pemangkasan tebing dan hibah di Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat. Baru-baru ini, perhatian tertuju pada langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang turun langsung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait proyek pemangkasan tebing yang dilakukan tanpa izin lengkap serta adanya indikasi gratifikasi dalam kasus hibah. Hal ini tentu mengejutkan banyak pihak, khususnya bagi masyarakat Badung. Apalagi, Presiden Jokowi sempat mengeluarkan sindiran keras terkait pengelolaan wilayah tersebut.



Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki dua kasus besar di Badung. Yakni proyek pemangkasan tebing yang kontroversial dan dugaan penyimpangan dalam pemberian hibah. Tim dari Kejagung telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, aparat desa, dan kelurahan terkait dua kasus ini. Selama tiga hari berturut-turut, tim ini memanggil berbagai pejabat di lingkup Pemkab Badung untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.


 Pemeriksaan dimulai dari pejabat desa dan kelurahan di daerah Pecatu dan Jimbaran, tempat di mana proyek pemangkasan tebing dilakukan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil pejabat setingkat kepala dinas serta beberapa pejabat lainnya di lingkup Pemkab Badung. Salah satu kasus besar yang sedang diusut adalah proyek pemangkasan tebing di kawasan Pantai Jimbaran yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia. Proyek ini menjadi kontroversi karena dilakukan tanpa izin lengkap, dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk perusakan biota laut akibat penimbunan yang dilakukan di wilayah pantai.




Pada tahun 2022, proyek ini sempat menjadi sorotan setelah diketahui bahwa penghancuran tebing tersebut dilakukan oleh investor tanpa sepengetahuan aparat desa. Proyek ini dilakukan dengan tujuan membangun akomodasi wisata seperti hotel dan fasilitas lainnya, namun pelaksana proyek belum memiliki izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Meskipun sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pada 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai, proyek ini tidak melanjutkan proses perizinan yang diharuskan melalui Kementerian PUPR. Akibatnya, izin proyek dinyatakan tidak berlaku setelah batas waktu pengurusan izin selama 60 hari terlewatkan. Meski demikian, proyek ini diam-diam dilanjutkan, dan kini bangunan sudah berdiri tinggi di lokasi tersebut.



Kasus ini semakin mencuat setelah diduga ada gratifikasi dari investor yang memuluskan proyek tersebut meski sudah dinyatakan melanggar hukum dan dihentikan. Kejagung kini fokus mengusut siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran ini dan apa yang menjadi latar belakang dilanjutkannya proyek tersebut meski sudah dihentikan. Selain kasus pemangkasan tebing, Tim Kejagung juga mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemberian hibah di Badung. Sejumlah pejabat dari Dinas PUPR, yang dianggap memiliki pengetahuan detail mengenai hibah, telah mendapatkan pertanyaan terkait kasus ini




Hibah di Badung sempat menjadi sorotan publik karena diduga terdapat banyak penyimpangan, termasuk dugaan gratifikasi dan pemberian hibah yang tidak sesuai prosedur. Meskipun tim investigasi dari Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gede Ancana, memberikan penjelasan singkat bahwa memang ada tim dari Kejagung yang sedang memberikan monitoring internal ( money). Selain di Jimbaran, kasus serupa juga terjadi di Pantai Pecatu. Di sini, investor Mirah Investment & Development berencana membangun Amali Luxury Residence. Proyek ini juga mendapat perhatian karena pelaksanaan pembangunan dimulai tanpa kelengkapan izin yang sesuai.



Proyek ini sempat dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung setelah menjadi viral, bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, sempat memberikan tanggapan karena lokasi proyek tersebut berdekatan dengan lokasi Konferensi dunia di Bali. Kasus ini mendapat perhatian dunia internasional karena terjadi di tengah-tengah acara global yang diselenggarakan di Bali.


 Meskipun sempat dihentikan, proyek ini belakangan kembali dilanjutkan. Ada dugaan kuat bahwa ada permainan di balik dilanjutkannya proyek ini, meskipun sudah jelas melanggar hukum. 



[ IP dedebali99 ]