Malang,infopol.co.id -
Polda Jawa timur mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres malang dengan memberi penghargaan.
Piagam penghargaan tersebut itu diserahkan oleh Kapolda Jawa timur, Irjen Pol. Imam Sugiarto S.i.k S.H., kepada Kasat Narkoba Polres malang, AKP Aditya Permana, bertempat di lapangan Mapolda jawa timur,bertepatan upacara hari kesaktian Pancasila pada Selasa (01/10/2024)
Penghargaan ini adalah prestasi tertinggi setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres malang, AKP Aditya Permana.
Penghargaan ini bentuk motivasi kami bekerja lebih baik lagi kedepan, tentunya tak terlepas dukungan dan kerja keras rekan-rekan Satresnarkoba Polres Malang,serta masyarakat yang ikut peduli terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kabupaten malang ini," lanjutnya.
Ia menjelaskan, satresnarkoba Polres kabupaten Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada tanggal 17:April 2024 di wilayah Prigen Kabupaten Pasuruan.
"Kita berhasil mengamankan tersangka MZL yang telah menjual narkotika jenis shabu dan dari hasil pengembabgan kasus tersebut kemudian satresnarkoba polres malang berhasil menfungkap tempat pembuatan narkotika jenis shabu di desa ketan Ireng kecamatan Prigen kabupaten pasuruan dan mengamankan tersangka NK umur 40 tahun ,IW 29 tahun dan MS 27 tahun. pabrik ini sudah beroperasi selama hampir 4 bulan,dan memproduksi hingga 5 kali.
Ke lima tersangka terancam pasal 113 ayat (1) dan atau 129 hukuman huruf A dan B dan atau pasal 114 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Dirinya menyebutkan, setiap anggota Korps Bhayangkara bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bagi setiap anggota juga berhak mendapatkan penghargaan atas kinerjanya termasuk mendapatkan hukuman jika melakukan pelanggaran.
"Ada reward and punishment. Bagi anggota Polri yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar berhak mendapatkan reward dan pemberian reward kemarin perlu diapresiasi,
AKP Aditya Permana juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dan penangkapan yang dilakukan adalah pertanda Polri dan jajaran sungguh-sungguh melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba baik itu pengedar maupun pengguna barang haram itu.
Apalagi, menurut dia, peredaran narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa dan musuh bersama, sehingga dianggap penting untuk bersama-sama dalam mengawasi serta menindak tegas para pelakunya.
"Angka 1,940 pil yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh anggota ini sangat besar manfaatnya karena ada ribuan generasi yang terselamatkan dari pengaruh barang haram itu," pungkasnya.
( Mashuri )