Denpasar,infopol.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menggelar pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, Senin (23/9) di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa pengundian nomor urut dilakukan sesuai dengan Berita Acara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.
"Dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, hari ini kita telah menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali untuk Pemilihan 2024," ujar Lidartawan.
Berdasarkan hasil pengundian, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan yakni Nomor Urut 1 Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya dan Calon Wakil Gubernur Bali Putu Agus Suradnyana.
Pasangan ini diusung oleh koalisi delapan partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di posisi Nomor Urut 2 yakni Calon Gubernur Bali, Wayan Koster dan Calon Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta
Pasangan ini diusung oleh partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gelora Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Buruh.
"Demikian berita acara ini kami buat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali sebagai bentuk sahnya pengundian nomor urut ini," tutup Lidartawan.
IP dedebali99