infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Jual Data Di Dark Web, Oknum Guru Banyuwangi Diciduk Bareskrim Polri

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Jual Data Di Dark Web, Oknum Guru Banyuwangi Diciduk Bareskrim Polri

Sabtu, 28 September 2024

 



Banyuwangi-infopol.co.id

Seorang guru agama honorer di salah satu SD di Kecamatan Gambiran, Barik Abdul Ghofur, 26, asal Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran diciduk oleh anggota dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (11/9). 


Barik ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mencuri data dan kemudian dijual di dark web. 


Dilansir dari situs resmi Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.



“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9).


Menurut Himawan, pada bulan Oktober 2023 lalu, ia membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. 



“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.


Meski penangkapan sudah 13 hari lalu, tapi warga baru tahu setelah dibeber oleh Bareskrim pada Selasa (24/9) malam. 


“Proses penangkapannya sebenarnya dua minggu lalu,” kata Kepala Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Agus Salim, 54.


Hanya saja, terang dia, berita itu baru tersebar setelah ada konferensi pers yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (24/5) malam.


 “Warga kampung juga baru tahu, tersebarnya hari ini (Rabu, (25/9)),” kata Agus. (sas)