MANADO | infopol.co.id _ Polsek Bunaken berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan melalui pendekatan problem solving. Kasus ini melibatkan perselisihan antara dua warga setempat yang terjadi di Kelurahan Bunaken, Kecamatan Bunaken, Jumat (9/8/2024).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Bunaken, Ipda Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perdebatan sengit yang berujung pada tindakan tidak menyenangkan oleh salah satu pihak. Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunaken.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa harus membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Ipda Trivo Datukramat
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak yang berselisih berhasil mencapai kesepakatan damai. Pelaku menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Pendekatan problem solving ini kami terapkan agar masyarakat dapat melihat bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan dengan jalur hukum. Kami berharap metode ini dapat menciptakan rasa aman dan damai di tengah masyarakat,” tambah Ipda Trivo Datukramat.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi warga lain bahwa konflik atau perselisihan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan damai. Polsek Bunaken akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pendekatan humanis dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat.