infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Maraknya Dugaan Pungli di KB Samsat lBojonegoro: Data Wajib Pajak Dipersulit, Uang Pelicin Rp. 250.000,- Jadi Solusi Instan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Maraknya Dugaan Pungli di KB Samsat lBojonegoro: Data Wajib Pajak Dipersulit, Uang Pelicin Rp. 250.000,- Jadi Solusi Instan

Jumat, 19 Juli 2024

 



Bojonegoro, Infopol.co.id - Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro di Jl. Teuku Umar No. 141, Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan akibat dugaan maraknya praktek Pungutan Liar (Pungli). Laporan dari awak Media (AN) mengungkapkan bahwa praktek ilegal ini sulit dibongkar, meski banyak warga yang melaporkan kesulitan dalam proses pengurusan data pajak.


Seorang petugas dengan inisial Ak, yang bertugas di loket pelayanan cek fisik, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media mengatakan bahwa," Petugas tersebut kerap mempersulit proses pengurusan data pajak yang sudah berjalan selama 5 tahun. Kesulitan ini terutama terjadi pada pengurusan data 5 tahun padahal sudah ada lampiran cek fisik bantuan, tapi mengapa data 5 tahun tersebut masih di persulit " ungkap awak media (AN).


Menurut keterangan yang diberikan oleh petugas inisial Ak, menyampaikan bahwa," Warga harus membayar uang sebesar Rp. 250.000 kepada admin agar data bisa segera diproses," jelas Ak. Hal ini diungkapkan secara lantang oleh Ak, yang juga merupakan anggota polisi, kepada awak media. Padahal admin yang dimaksud tidak jelas keberadaannya.


Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang taat membayar pajak. Mereka merasa dipersulit dan dipaksa membayar uang pelicin agar data mereka dapat segera diproses. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, " Tanpa uang pelicin, proses pengurusan data pajak bisa berlangsung sangat lama, padahal kami sudah taat membayar pajak." ungkapnya.


Praktek Pungli ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik di KB Samsat Bojonegoro. Masyarakat berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk membersihkan praktek Pungli ini dan mengembalikan integritas pelayanan publik.



Diharapkan, melalui pemberitaan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktek Pungli dan memastikan pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh warga. 


Kasus ini menjadi pengingat bahwa Pungli masih menjadi masalah serius yang perlu diberantas demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.

Pihak berwenang agar segera menangani kasus Pungli di KB Samsat Bojonegoro.


Dengan adanya dugaan praktek Pungli di KB Samsat Bojonegoro ini, Media Infopol akan memantau dan mengikuti perkembangan sampai permasalahan menjadi terang benderang. (Bersambung....).(red)