infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga takut Boroknya terbongkar, Kades Klotok Aktif Blokir nomor Wartawan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga takut Boroknya terbongkar, Kades Klotok Aktif Blokir nomor Wartawan

Jumat, 15 Desember 2023

 


Gresik, infopol.co.id

Pemerintah Desa Klotok, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik tercatat belum melaporkan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2023 pada aplikasi OMSPAN Kementerian, padahal Dana Desa tahap II sebesar Rp 213.063.300 sudah masuk ke rekening Desa pada 29 Mei 2023.


Jika terbukti lalai dalam menyampaikan laporan realisasi Dana Desa, Kepala Desa Klotok, Suheri terancam sanksi administrasi sampai Pemberhentian dari jabatan Kepala Desa, 


Sesuai aturan pemerintah, hal itu dapat terjadi bila Pemdes terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.


Dasar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. 


Tragisnya, saat hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/12/2023) Kepala Desa Klotok, Suheri langsung melakukan blokir terhadap nomor wartawan. 


Terkait diblokirnya nomor Whatsapp wartawan mendapat tanggapan dari Pendik Toro (43) Aktivis lintas Pulau yang Getol menyoroti perilaku Pejabat Korupsi, menurutnya tidak elok Pejabat tingkat Desa blokir Whatsapp wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang undang pers.


"Dalam hal ini Kepala Desa sebagai pejabat publik, seharusnya komunikatif kepada pihak mana pun, termasuk juga kepada wartawan yang menjalankan tugasnya, dan dilindungi oleh undang undang pers," ujarnya. 


"Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan," imbuhnya.


"Seharusnya kepala desa menyadari bahwa jabatannya dipilih langsung oleh masyarkat, dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang," ungkapnya. 


"Kepala desa itu juga tentunya menjadi pelayan masyarakat harus memenuhi asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam uu 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel," tuturnya.


"Kalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala desa itu berkomunikasi dengan masyarakatnya. Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti, Seharusnya kepala desa tersebut di evaluasi oleh atasannya, agar bisa lebih komunikatif lagi," Pungkasnya. (Mhd).