Bali | infopol.co.id - Seorang Advokat berinisial (LI) yang beralamatkan di BTN Banyuning 1E Singaraja Bali telah diberi kuasa oleh klien nya (IS) selaku pemberi kuasa untuk menjual atau over kredit kendaraan roda 4 Daihatsu Rocky warna hitam dengan nopol DK 1354 VJ.
(IS) mengangsur kendaraan tersebut sebesar Rp 3,570,000.00 selama 59X dan ditambah lagi uang sebesar Rp 93,887,000.00 di angsuran ke 60. Naas setelah berjalan kurang lebih 1 tahun perusahaan (IS) yang notabene sebagai penyalur tenaga kerja keluar negeri bangkrut, alhasil perusahaan (IS) tutup.
Kemudian (IS) meminta kepada (LI) selaku kuasa hukumnya untuk menjual atau over kredit kendaraan tersebut agar bisa menyelesaikan tanggungannya terhadap pihak ACC Finance.
Tapi (LI) justru menjual/over kredit kendaraan tersebut kepada (AZ) sebesar Rp 30,000,000.00 yang beralamatkan di Gilimanuk Bali untuk dirinya sendiri, setelah itu (IS) selaku pemilik kendaraan/pemberi kuasa meminta agar (LI) segera mengembalikan kendaraan tersebut.
Tapi jawaban (LI) sangat mengecewakan (IS) dengan dalih masih mencari uang penebusan, setiap kali ditanyakan dan di minta, bahasa yang keluar hanya janji janji dan janji saja.
Apakah penasehat hukum di Indonesia ini boleh memperlakukan hal semacam itu terhadap kliennya?
Hal ini banyak mengundang kontroversial dikalangan masyarakat, khususnya bagi orang yang faham hukum.
Penasehat hukum/kuasa hukum/advokat/pengacara seharusnya memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, bukan malah menjerumuskan dan merugikan klien.
(Ip_ Dede99)