infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Cabang Dinas Gresik, Diduga Alergi Dengan Wartawan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Cabang Dinas Gresik, Diduga Alergi Dengan Wartawan

Jumat, 15 Desember 2023

 



GRESIK- infopol.co.id

Cabang dinas Gresik Diduga alergi dengan Wartawan saat menolak ajakan klarifikasi awak media infopol.co.id.



Mendatangi cabang dinas Gresik

Sejak pukul 14.00 WIB saat Wartawan Infopol hendak konfirmasi dengan kepala cabang dinas sambil memperkenalkan dengan salah satu pegawai yang saat ada di kantor sekiranya diperkenankan untuk wawancara dengan kepala cabang dinas.


“Maaf kepala cabang dinas masih rapat, informasi dari karyawan sebagai penerima tamu, nanti saya tanyakan dulu kalau bisa bertemu,” katanya.


Bukan hanya cabang dinas Gresik alergi dengan Wartawan teryata ketua MKKS Gresik juga menolak ajakan klarifikasi awak media Infopol.


Sebelum awak media konfimasi ke ketua MKKS juga ke cabang dinas Gresik awak media Infopol konfirmasi ke pada kepala sekolah malah nomer Whatsapp awak media diblokir.


Terus awak media lanjut klarifikasi ketua MKKS Gresik masih gak ada jawaban klarifikasi awak media infopol lanjutkan lewat pesan Whatsapp ke Cabdin Gresik juga datangin ke kantor Cabdin Gresik juga tidak  bertemu dan tidak ada jawaban untuk klarifikasi ke awak media. 





Diketahui, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.


Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

(bersambung)


(Agus s)