MANADO | infopol.co.id ~ Pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023, pukul 16.30 Wita, Kanit Reskrim Aipda Fenly S.J Kaeng dan KA SPK Aiptu M.Poluan dari Polsek Bunaken berhasil memediasi peristiwa pencurian aki dan knalpot motor yang melibatkan pelapor Hidayat Lalo dan terlapor IA, yang terjadi pada tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WITA
Pelapor, Hidayat Lalo (43 tahun), seorang warga Kelurahan Bailang Lingkungan I Kecamatan Bunaken Kota Manado, melaporkan pencurian aki dan knalpot motor yang meresahkan. Terlapor, IA (15 tahun), didampingi oleh orang tua Didik R (28 tahun) dan FRB (14 tahun) yang didampingi oleh orang tua FB (53 tahun).
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 November 2023 pukul 02.00 Wita di Kelurahan Bailang Lingkungan I Kecamatan Bunaken Kota Manado. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunaken.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan, tindakan kepolisian kemudian dilakukan dengan mengundang terlapor ke Polsek Bunaken dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor menerima permintaan maaf, tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, dan juga meminta maaf kepada terlapor.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain. Terlapor mengembalikan aki dan knalpot motor kepada pelapor di hadapan pihak kepolisian. Bersama-sama, kedua keluarga membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai, ditandai dengan tanda tangan mereka. Proses mediasi ini menjadi langkah damai dalam penyelesaian kasus pencurian tersebu
Sofyan