Bali | infopol.co.id - Oknum polisi berinisial (D) anggota Krimsus Polda Bali diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Club Boyana yang beralamatkan di JL. Batu Mejan No. 1 Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali yang berinisial (A) dengan sejumlah uang senilai Rp 20.000.000,-.
(D) diduga melakukan aksi pemerasan terhadap (A) senilai Rp 20.000.000, yang diserahkan (A) di salah satu ruangan di Polda, guna untuk penyelesaian masalah botol botol miras yang di segel di Clubnya.
Pada dasarnya tugas Polri yang seharusnya membantu, melindungi dan mengayomi masyarakat, malah justru membantu dengan meminta sejumlah imbalan uang, hal ini sangat tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administrative maupun pidana.
Pertama, diberikan Hukuman Disiplin atau sanksi administrative paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Ip_Dede/Red)